Kriteria Alokasi Lahan yang Ditetapkan Oleh Badan Pengusahaan Batam

BP badan pengusahaan kawasan otorita batam PL

Hukum Positif Indonesia-

Pada artikel sebelumnya tentang “alokasi lahan” telah diuraikan mengenai subjek pengalokasian dan kewajiban pengguna lahan, termasuk uang wajib tahun (UWT).

Dalam arikel ini diuraikan kriteria lahan yang pengalokasiannya ditetapkan oleh Badan Pengusahaan Batam dengan berpedoman pada Pasal 9 Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 27 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pengalokasian Lahan, dimana alokasi lahan dilaksakanakan sesuai dengan peruntukannya.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Kriteria Lahan yang akan Dialokasikan

Kriteria lahan yang penetapan alokasinya disetujui oleh Badan Pengusahaan Batam adalah sebagai berikut:

  1. Tidak masuk dalam wilayah Dampak Penting dan Cakupan Luas serta bernilai Strategis (DPCLS).
  2. Tidak termasuk dalam kawasan hutan lindung.
  3. Bukan merupakan daerah resapan air.
  4. Tidak dikuasai oleh pihak ketiga.

Selanjutnya terhadap lahan yang dimohonkan pengalokasiannya oleh pemohon, dengan memperhatikan kriteria sebagaimana tersebut di atas dilakukan pengukuran dan pemasangan tanda batas.

Alokasi lahan dapat dilakukan untuk lahan yang telah memiliki Sertifikat Hak Pengelolaan yang diterbitkan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang agrarian/pertanahan, untuk kemudian lahan yang akan dilokasikan ditetapkan dengan keputusan Kepala Badan Pengusahaan Batam.

Tahapan Pengalokasian Lahan

Lahan yang  dapat dialokasikan adalah lahan yang telah memiliki Sertifikat Hak Pengelolaan yang diterbitkan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang agraria/pertanahan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9 ayat (4) Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 27 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pengalokasian Lahan.

Selanjutnya alokasi lahan dilakukan secara adil, transparan dan akuntabel melalui tahapan sebagai berikut:

  1. Penerbitan Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Batam untuk menetapkan lahan yang akan dialokasikan.
  2. Pengumuman alokasi lahan.
  3. Permohonan alokasi lahan.
  4. Evaluasi dan penilaian atas permohonan alokasi lahan.

Tahapan sebagaimana tersebut di atas telah disebutkan dalam Pasal 10 ayat (1) Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 27 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pengalokasian Lahan.

Dikecualikan dari tahapan sebagaimana tersebut diatas mengenai pengalokasian lahan terhadap pengalokasian lahan yang digunakan untuk kepentingan pemerintah, kepentingan pembangunan fasilitas umum, dan/atau fasilitas sosial atas permintaan Pemerintah Kota Batam atau Badan Hukum non profit, dasar hukum mengenai hal ini dapat dilihat dalam Pasal 10 ayat (2) Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 27 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pengalokasian Lahan. -RenTo051219-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from Hukum Positif Indonesia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading