Uang Wajib Tahunan (UWT) Badan Pengusahaan Batam

Hukum Positif Indonesia-

Pemohon setelah permohonannya telah memenuhi syarat dan disetujui oleh Badan Pengusahaan Batam berkenaan dengan hak alokasi lahan disebut dengan pengguna lahan.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Kewajiban Uang Wajib Tahunan (UWT)

Pengguna lahan mempunyai kewajiban untuk membayar Uang Wajib Tahunan (UWT) yang telah ditetapkan oleh Badan Pengusahaan Batam, dengan tarif berdasarkan pada:

  1. Lokasi/wilayah.
  2. Jangka waktu penggunaan.
  3. Luas.
  4. Peruntukan lahan.

Dasar besaran tarif Uang Wajib Tahunan (UWT) sebagaimana tersebut di atas disebutkan dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 27 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pengalokasian Lahan.

Kategori Penetapan Uang Wajib Tahunan (UWT)

Penetapan uang wajib tahunan alokasi lahan terbagi atas:

  1. Uang Wajib Tahunan (UWT) alokasi lahan berdasarkan nilai penawaran pemohon alokasi lahan dalam permohonan alokasi lahan.
  2. Uang Wajib Tahunan (UWT) perpanjangan alokasi lahan atau pembaruan alokasi yang ditetapkan berdasarkan tarif UWT yang berlaku.

Pembayaran Uang Wajib Tahunan (UWT) atas Alokasi Lahan dengan peruntukan Apartemen/Perkantoran/Rumah Susun

Lebih lanjut diatur juga mengenai pembayaran Uang Wajib Tahunan (UWT) atas alokasi lahan dengan peruntukan apartemen/perkantoran/rumah susun sebagaimana disebutkan dalam Pasal 8 ayat (5) Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 27 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pengalokasian Lahan, bahwa pembayaran UWT atas alokasi lahan dengan peruntukan apartemen/perkantoran/rumah susun dikenakan secara bertahap, yaitu:

  1. Pada saat pemberian alokasi lahan, UWT dihitung berdasarkan luas lahan.
  2. Pada saat dijual, UWT dihitung berdasarkan koefisien luas ruang per unit atau NFA yang dijual secara strata title bagi apartemen/perkantoran/rumah susun.

Khusus untuk pembayaran UWT perpanjangan alokasi lahan dengan peruntukan apartemen/perkantoran/rumah susun, dimana ruang terbuka yang tidak dimanfaatkan sebagai tempat tinggal menjadi tanggung jawab pengguna lahan atau penghuni melalui pengelola/perhimpunan penghuni sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. -RenTo051219-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from Hukum Positif Indonesia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading