Kewenangan Badan Pengusahaan Batam dalam Penyelenggaraan Hak Pengelolaan atas Lahan di Batam

BP badan pengusahaan otorita batam

Hukum Positif Indonesia-

Kota Batam yang merupakan wilayah perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, khususnya dalam sektor kepemilikan lahan diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 27 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pengalokasian Lahan, dimana Badan Pengusahaan Batam merupakan institusi yang berwenang untuk melaksanakan pengelolaan, pengembangan dan pembangunan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas di batam berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Berdasarkan hal tersebut di atas, maka Badan Pengusahaan Kawasan menerbitkan Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 27 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pengalokasian Lahan, dimana dalam Pasal 4 Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 27 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pengalokasian Lahan menyebutkan kewenangan Badan Pengusahaan Batam dalam penyelenggaraan hak pengelolaan lahan, yaitu:

  1. Merencanakan peruntukan dan penggunaan bagian-bagian tanah tertentu dari hak pengelolaan.
  2. Menggunakan lahan untuk keperluan pelaksanaan fungsi dan tugas pokok Badan Pengusahaan Batam.
  3. Menyerahkan penggunaan bagian-bagian bidang tanah tertentu dari hak pengelolaan kepada pengguna lahan dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh Badan Pengusahaan Batam dari waktu ke waktu yang bertujuan untuk jaga iklim usaha yang kondusif dan memberikan kepastian hukum untuk menjalankan usaha.
  4. Menerima uang pemasukan atau ganti rugi.

Ruang lingkup dari Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 27 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pengalokasian Lahan, adalah sebagai berikut:

  1. Alokasi lahan.
  2. Perpanjangan alokasi lahan atau pembaharuan alokasi.
  3. Rekomendasi hak atas tanah.
  4. Izin peralihan hak.
  5. Pecah dan gabungan PL.
  6. Perubahan atau penggantian dokumentasi alokasi lahan.
  7. Pembatalan alokasi lahan.
  8. Persetujuan pembebanan hak tanggungan.

Ruang lingkup sebagaimana tersebut di atas, diuraikan dalam bahasan artikel selanjutnya. -RenTo011219-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from Hukum Positif Indonesia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading