Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kilogram

pertamina subsidi

Hukum Positif Indonesia-

Untuk meringankan beban keuangan negara berkenaan dengan pengadaan bahan bakar minyak yaitu minyak tanah khusunya untuk pemakaian rumah tangga, pemerintah mengalihkan subsidi minyak tanah dengan mengganti penggunaan minyak tanah sebagai bahan bakar dengan Liquefield Petroleum Gas (LPG). Pengalihan penggunaan minyak tanah kepada LPG berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram disebutkan bahwa pengaturan penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg dalam peraturan presiden ini meliputi volume penjualan tahunan dari badan usaha, harga patokan dan harga jual eceran serta ketentuan ekspor impor dan impor Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg dalam rangka mengurangi subsidi bahan bakar minyak khususnya untuk mengalihkan penggunaan minyak tanah bersubsidi sesuai kebijakan pemerintah.

Pengertian Liquefied Petroleum Gas (LPG)

Liquefied Petroleum Gas (LPG) adalah gas hidrokarbon yang dicairkan dengan tekanan untuk memudahkan penyimpanan, pengangkutan, dan penanganannya yang pada dasarnya terdiri atas propane, butane, atau campuran keduanya.

Selanjutnya untuk penggunaannya Liquefied Petroleum Gas (LPG) dikemas dalam tabung tiga kilogram, untuk kemudian dapat didistribusikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Siapa Pengguna Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg?

Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram disebutkan bahwa Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro, dimana pelaksanaan secara bertahap pada daerah tertentu dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

Jadi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg diperuntukkan bagi penggunaan rumah tangga dan usaha mikro.

Pengertian rumah tangga yang dimaksud adalah konsumen yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup rumah tangga dan tidak mempunyai kompor gas untuk dialihkan menggunakan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg termasuk tabung, kompor gas beserta peralatan lainnya.

Selanjutnya pengertian dari usaha mikro adalah konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup usaha mikro dan tidak mempunyai kompor gas untuk dialihkan menggunakan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg termasuk tabung, kompor gas beserta peralatan lainnya.

Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG)

Penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg diawali dengan memberikan secara gratis tabung, Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg, dan kompor gas beserta peralatan lainnya kepada rumah tangga dan usaha mikro sebanyak satu kali, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.

Perencanaan

Perencanaan volume penjualan tahunan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg ditetapkan oleh menteri dengan mempertimbangkan:

  1. kebutuhan penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) untuk rumah tangga dan usaha mikro.
  2. Usulan dari badan usaha.

Perencanaan dimaksud  digunakan sebagai:

  1. Dasar penyediaan dan pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg.
  2. Dasar penyesuaian perencanaan volume minyak tanah untuk rumah tangga dan usaha mikro.

Harga

Harga patokan dan harga penjualan eceran Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg ditetapkan oleh menteri dalam rangka penyediaan dan pendistribusiannya untuk rumah tangga dan usaha mikro, setelah mendapatkan pertimbangan menteri keuangan dan dikoordinasikan dengan menteri koordinator bidang perekonomian (Pasal 7 Perpres No.104/2007).

Pelaku

Pelaku penyediaan dan pendistribusian atas pemenuhan kebutuhan tahunan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg dilakukan oleh Badan Usaha melalui penugasan oleh menteri, dimana badan usaha tersebut wajib memiliki izin Usaha Niaga Umum Liquefied Petroleum Gas (LPG) dan telah memenuhi persyaratan penugasan dari pemerintah, dimana persyaratan penugasan diatur dengan peraturan menteri (Pasal 8 Perpres No. 104/2007).

Badan usaha yang dimaksud adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus menerus dan didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia termasuk PT Pertamina (Persero)

Penugasan Badan Usaha

Penugasan terhadap badan usaha dapat dilakukan melalui penunjukan langsung dan/atau lelang.

 Penunjukan langsung terhadap badan usaha wajib memenuhi ketentuan:

  1. Perlindungan aset kilang minyak dan gas dalam negeri termasuk pengembangannya dalam jangka panjang.
  2. Jaminan ketersediaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg dalam negeri.
  3. Hanya terdapat satu badan usaha pemegang izin usaha niaga umum Liquefied Petroleum Gas (LPG) untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg.

Tata cara penugasan badan usaha baik melalui penunjukan langsung maupun lelang ditetapkan dengan peraturan menteri.

Badan usaha yang mendapat penugasan penyediaan dan pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg dapat melakukan impor LPG apabila bila produksi dalam negeri belum mencukupi untuk memenuhi kebutuhan nasional Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 Kg, setelah mendapat rekomendasi menteri dan izin menteri perdagangan.

Tanggung Jawab Badan Usaha

Badan usaha yang mendapat penugasan penyediaan dan pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg bertanggung jawab atas:

  1. Pengendalian dan pengawasan pelaksanaan penjualan dan penyaluran Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg untuk rumah tangga dan usaha mikro.
  2. Menjamin ketersediaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg untuk rumah tangga dan usaha mikro.
  3. Dilarang mengekspor Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg.
  4. Dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg untuk rumah tangga dan usaha mikro yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Badan usaha atau masyarakat yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan larangan melakukan ekspor, dan penimbunan/penyimpanan serta peruntukan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas Kementerian

Kementerian yang dimaksud adalah kementerian yang bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan usaha minyak dan gas bumi, dimana kementerian tersebut bertugas untuk melakukan pengawasan dan verifikasi terhadap pelaksanaan kegiatan penyediaan dan pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg. (RenTo)(241119)

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from Hukum Positif Indonesia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading