Bentuk Kontrak Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

pengadaan barang jasa pemerintah

Hukum Positif Indonesia-

Bentuk kontrak diatur dalam Pasal 28 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Bentuk kontrak yang dimaksud dalam peraturan presiden ini merupakan bentuk kontrak yang berkenaan dengan pertanggungjawaban keuangan negara/daerah dalam pos perbelanjaan.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Bentuk Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Dengan demikian bentuk kontrak terdiri atas:

  1. Bukti pembelian/pembayaran
  2. Kuitansi.
  3. Surat Perintah Kerja (SPK).
  4. Surat perjanjian.
  5. Surat pesanan.

Bukti Pembelian/Pembayaran

Bukti pembelian/pembayaran merupakan bentuk kontrak yang digunakan untuk pengadaan barang/jasa lainnya dengan nilai paling banyak Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

Kuitansi

Kuitansi merupakan bentuk kontrak yang digunakan untuk pengadaan barang/jasa lainnya dengan nilai paling banyak Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

Surat Perintah Kerja (SPK)

Surat Perintah Kerja (SPK) merupakan bentuk kontrak yang digunakan dalam pengadaan barang/jasa dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pengadaan jasa konsultansi paling banyak Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah).
  2. Pengadaan barang/jasa lainnya paling paling sedikit Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan nilai paling banyak Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
  3. Pengadaan pekerjaan konstruksi dengan nilai paling banyak Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).

Surat Perjanjian

Surat perjanjian merupakan bentuk kontrak pengadaan barang/jasa dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pengadaan jasa konsultansi paling sedikit di atas Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah).
  2. Pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).

Surat Pesanan

Surat pesanan merupakan bentuk kontrak pengadaan barang/jasa melalui e- purchasing atau pembelian melalui toko daring (dalam jaringan).

Untuk selanjutnya mengenai bentuk kontrak dan dokumen pendukung kontrak diatur dalam peraturan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dan/atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri, hal ini disebutkan dalam Pasal 28 ayat (7) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. -RenTo181119-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from Hukum Positif Indonesia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading