Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.01/2015 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan

Sistematika Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.01/2015 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
  2. BAB II Kewenangan Penyidikan di Sektor Jasa Keuangan (Pasal 2 – Pasal 6).
  3. BAB III Permintaan Informasi tentang Rahasia Bank dan Informasi tentang Rekening Efek pada Nasabah Kustodian (Pasal 7 – Pasal 8).
  4. BAB IV Laporan dan/atau Informasi Mengenai Dugaan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan (Pasal 9 – Pasal 11).
  5. BAB V Administrasi Penyidikan (Pasal 12).
  6. BAB VI Ketentuan Sanksi (Pasal 13).
  7. BAB VII Ketentuan Penutup (Pasal 14).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 315

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from Hukum Positif Indonesia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading