Mengenal Tata Kelola Sistem Elektronik

informasi sistem transaksi elektronik

Hukum Positif Indonesia-

Sistem elektronik harus dikelola dengan baik dan benar oleh penyelenggaranya untuk melindungi konsumen yang dalam hal ini adalah pengguna sistem tersebut. Untuk itu pemerintah mengaturnya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Mengenai tata kelola sistem elektronik ini diatur dalam Pasal 11 – Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. 

Tata kelola sistem elektronik meliputi:

Layanan

Dalam Pasal 11 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, disebutkan bahwa penyelenggara sistem elektronik harus menjamin:

  1. Tersedianya perjanjian tingkat layanan.
  2. Tersedianya perjanjian tingkat keamanan informasi terhadap jasa layanan teknologi informasi yang digunakan.

Di samping keharusan untuk melakukan penjaminan terhadap hal-hal  tersebut di atas, penyelenggara sistem elektronik juga harus menajamin setiap komponen dan keterpaduan seluruh sistem elektronik beroperasi sebagaimana mestinya, demikian disebutkan dalam Pasal 11 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Penyelenggara sistem elektronik juga harus menerapkan manjemen risiko terhadap kerusakan atau kerugian yang ditimbulkan sistem elektronik dimaksud, dan juga harus memiliki kebijakan tata kelola, prosedur kerja pengoperasian, dan mekanisme audit yang dilakukan secara berkala terhadap sistem elektronik tersebut, hal ini ditegaskan dalam Pasal 12 dan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Perlindungan Terhadap Pengguna Sistem Elektronik dalam Hal Data Pribadi

Penyelenggara sistem elektronik berkewajiban untuk melaksanakan prinsip perlindungan data pribadi dalam pemrosesan data pribadi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yang meliputi hal-hal sebagai berikut:

  1. Pengumpulan data pribadi dilakukan secara terbatas dan spesifik, sah secara hukum, adil, dengan sepengetahuan dan persetujuan dari pemilik data pribadi.
  2. Pemrosesan data pribadi dilakukan sesuai dengan tujuannya.
  3. Pemrosesan data pribadi dilakukan dengan menjamin hak pemilik data pribadi.
  4. Pemrosesan data pribadi dilakukan secara akurat, lengkap, tidak menyesatkan, mutakhir, dapat dipertanggungjawabkan, dan memperhatikan tujuan pemrosesan data pribadi.
  5. Pemrosesan data pribadi dilakukan dengan melindungi keamanan data pribadi dari kehilangan, penyalahgunaan, akes dan pengungkapan yang tidak sah, serat pengubahan atau pengrusakan data pribadi.
  6. Pemrosesan data pribadi dilakukan dengan memberitahukan tujuan pengumpulan, aktivitas pemrosesan, dan kegagalan perlindungan data pribadi.
  7. Pemrosesan data pribadi dimusnahkan dan/atau dihapus, kecuali masih dalam masa retensi sesuai dengan kebutuhan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam pemerosesan data pribadi dan bagaimana pemrosesan data pribadi diuraikan khusus dengan judul tersendiri. 

Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik

Berikutnya yang termasuk dalam tata kelola sistem elektronik adalah mengenai informasi elektronik dan data eletronik.

Informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memilki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya, sebagaimana telah disebutkan dalam ketentuan Pasal 1 angka 8 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Dokumen elektronik merupakan salah satu bagian informasi elektronik, dimana pengertian dokumen elektronik itu sendiri sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 9 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal atau sejenisnya, yang dapa dilihat, ditampilkan dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Pengapusan Data Elektronik

Berkenaan dengan informasi elektronik dan data elektronik, penyelenggara berkewajiban untuk menghapus informasi dan data elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang yang bersangkutan, sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Mengenai penjabaran dari data relevan sebagaimana tersebut di atas dalam hal penghapusan informasi dan dokumen erlektronik diuraikan secara terpisah untuk memudahkan dalam pemahaman. -RenTo111119-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from Hukum Positif Indonesia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading