Pendaftaran Sistem Elektronik, Penggunaan Perangkat Keras dan Perangkat Lunaknya serta Tenaga Ahli oleh Penyelenggara Sistem Elektronik

silver imac displaying line graph placed on desk
silver imac displaying line graph placed on desk
Photo by Serpstat on Pexels.com

Hukum Positif Indonesia-

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Pendaftaran Sistem Elektronik

Penyelenggara sistem elektronik baik itu publik maupun privat berkewajiban untuk mendaftarkan sistem eletronik dimaksud sebelum sistem elektronik tersebut digunakan oleh pengguna sistem elektronik. 

Pendaftaran sistem elektronik diajukan kepada menteri melalui pelayanan perizinan yang mengacu pada norma, standar, prosedur dan kriteria yang diatur dengan peraturan menteri, sebagaimana telah disebutkan dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Penggunaan Perangkat Keras

Perangkat keras sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 12 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik adalah satu atau serangkaian alat yang terhubung dengan sistem elektronik.

Berkenaan dengan perangkat keras sistem elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik telah disebutkan bahwa perangkat keras yang digunakan oleh penyelenggara sistem elektronik harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Memenuhi aspek keamanan, interkonektivitas dan kompatibilitas dengan sistem yang digunakan.
  2. Mempunyai layanan dukungan teknis, pemeliharaan, dan/atau purnajual dari penjual atau penyedia.
  3. Memiliki jaminan keberlanjutan layanan.

Persyaratan-persyaratan sebagaimana tersebut di atas harus dilakukan dengan sertifikasi atau bukti-bukti sejenis lainnya.

Penggunaan Perangkat Lunak

Perangkat lunak adalah satu atau sekumpulan program computer, prosedur, dan/atau dokumentasi yang terkait dalam pengoperasian sistem elektronik (Pasal 1 angka 13 PP No.71/2019).

Perangkat lunak yang dibunakan oleh penyelenggara sistem elektronik harus memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yaitu:

  1. Terjamin keamanan dan keandalan operasi sebagimana mestinya.
  2. Memastikan keberlanjutan layanan.

Persyaratan lainnya yang harus dipenuhi diatur dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yaitu:

  1. Pengembang yang menyediakan perangkat lunak yang dikembangan untuk penyelenggara sistem elektronik lingkup publik wajib menyerahkan kode sumber dan dokumentasi atas perangkat lunak kepada instansi atau institusi yang bersangkutan, dan instansi atau institusi tersebut berkewajiban untuk menyimpan kode sumber dan dokumentasi atas perangkat lunak dimaksud pada sarana, sesuai ketentuan dengan ketentuan perundang-undangan.
  2. Instansi atau institusi yang belum mempunyai sarana dimaksud, dapat menunjuk pihak ketiga untuk menyimpan kode sumber dan dokumentasi perangkat lunak tersebut, dengan jaminan dari pihak pengembang bahwa perolehan dan/atau akses terhadap kode sumber dan dokumentasi atas perangkat lunak kepada pihak ketiga terpercaya.
  3. Penyelenggara kegiatan sistem elektronik lingkup publik wajib menjaga kerahasian kode sumber perangkat lunak yang digunakan, dan hanya digunakan untuk kepentingan penyelenggara sistem elektronik lingkup publik.

Penggunaan Tenaga Ahli

Penggunaan tenaga ahli oleh penyelenggara sistem elektronik haruslah tenaga ahli yang mempunyai kompetensi di bidang sistem elektronik atau teknologi informasi, dimana tenaga ahli dimaksud harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 10 PP No. 71/2019). -RenTo091119-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from Hukum Positif Indonesia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading