
Hukum Positif Indonesia-
Pada artikel ini disandingkan perubahan ketentuan Pasal 46, Pasal 47 dan penyisipan Pasal 47A Pasal 43 No.19/2019 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan undang-undang sebelumnya dalam bentuk tabel.
Penyelidikan, Penyidikan, dan Penuntutan
Perubahan Pasal 46
UU No. 30 Tahun 2002 | UU No.19 Tahun 2019 |
Pasal 46 (1) Dalam hal seseorang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, terhitung sejak tanggal penetapan tersebut prosedur khusus yang berlaku dalam rangka pemeriksaan tersangka yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lain, tidak berlaku berdasarkan Undang-Undang ini. (2) Pemeriksaan tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan tidak mengurangi hak-hak tersangka. | Pasal 46 Dalam hal seseorang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, terhitung sejak tanggal penetapan pemeriksaan tersangka dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana. |
Perubahan Pasal 47
UU No. 30 Tahun 2002 | UU No.19 Tahun 2019 |
Pasal 47 (1) Atas dasar dugaan yang kuat adanya bukti permulaan yang cukup, penyidik dapat melakukan penyitaan tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri berkaitan dengan tugas penyidikannya. (2) Ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang mengatur mengenai tindakan penyitaan, tidak berlaku berdasarkan Undang-Undang ini. (3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membuat berita acara penyitaan pada hari penyitaan yang sekurang-kurangnya memuat: a) nama, jenis, dan jumlah barang atau benda berharga lain yang disita; b) keterangan tempat, waktu, hari, tanggal, bulan, dan tahun dilakukan penyitaan; c) keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai barang atau benda berharga lain tersebut; d) tanda tangan dan identitas penyidik yang melakukan penyitaan; dan e) tanda tangan dan identitas dari pemilik atau orang yang menguasai barang tersebut. (4) Salinan berita acara penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada tersangka atau keluarganya. | Pasal 47 (1) Dalam proses penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan dan penyitaan atas izin tertulis dari Dewan Pengawas. (2) Dewan Pengawas dapat memberikan izin tertulis atau tidak memberikan izin tertulis terhadap permintaan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak permintaan izin diajukan. (3) Penggeledahan dan penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membuat berita acara penggeledahan dan penyitaan pada hari penggeledahan dan penyitaan paling sedikit memuat a) nama, jenis, dan jumlah barang atau benda berharga lain yang digeledah dan disita; b) keterangan tempat, waktu, hari, tanggal, bulan, dan tahun dilakukan penggeledahan dan penyitaan; c) keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai barang atau benda berharga lain tersebut; d) tanda tangan dan identitas penyidik yang melakukan penggeledahan dan penyitaan; dan e) tanda tangan dan identitas dari pemilik atau orang yang menguasai barang tersebut. (4) Salinan berita acara penggeledahan dan penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada tersangka atau keluarganya. |
Penyisipan Pasal 47A
Pasal 47A
- Hasil penggeledahan dan penyitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dapat dilakukan pelelangan.
- Ketentuan mengenai pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
You must log in to post a comment.