Penyisipan Pasal 70A, 70B, dan 70C dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Berkenaan dengan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi

pexels-photo-1339872.jpeg
pexels-photo-1339872.jpeg
Photo by Magda Ehlers on Pexels.com

Hukum Positif Indonesia-

Pada artikel ini disampaikan Penyisipan Pasal 70A, 70B, dan 70C Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana pada  undang-undang sebelumnya tidak ada berkenaan dengan ketentuan penutup.

Penysisipan pasal dimaksud adalah sebagai berikut:

Pasal 70A

Pengangkatan, pembinaan, dan pemberhentian Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Pasal 70B

Pada saat Undang-Undang ini berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan Undang-Undang ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

Pasal 70C

Pada saat Undang-Undang ini berlaku, semua tindakan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan Tindak Pidana Korupsi yang proses hukumnya belum selesai harus dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang- Undang ini. 

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d