Perubahan Pasal 45, dan Penyisipan Pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Berkenaan dengan Penyelidikan, Penyidikan, dan Penuntutan

numbers wall decor
numbers wall decor
Photo by Magda Ehlers on Pexels.com

Hukum Positif Indonesia-

Pada artikel ini disandingkan perubahan ketentuan Pasal 45, dan penyisipan ketentuan Pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan undang-undang sebelumnya dalam bentuk tabel.

Penyelidikan, Penyidikan, dan Penuntutan

Perubahan Pasal 45

UU  No. 30 Tahun 2002UU No.19 Tahun 2019
Pasal 45

(1)  Penyidik adalah Penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

(2)  Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan fungsi penyidikan tindak pidana korupsi.  
Pasal 45 

(1)  Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dapat berasal dari kepolisian, kejaksaan, penyidik pegawai negeri sipil yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang, dan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi. 

(2)  Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. 

(3)  Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib tunduk pada mekanisme penyidikan yang diatur berdasarkan ketentuan hukum acara pidana. 

(4)  Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib mempunyai standar kompetensi yang sama.  

Penyisipan Pasal 45A

  1. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    • a. berpendidikan paling rendah S1 (sarjana strata satu) atau yang setara;
    • b. mengikuti dan lulus pendidikan di bidang penyidikan;
    • c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; dan
    • d. memiliki kemampuan dan integritas moral yang tinggi.
  2. Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi bekerja sama dengan kepolisian dan/atau kejaksaan. 
  3. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan dari jabatannya karena:
    • a. diberhentikan sebagai aparatur sipil negara;
    • b. tidak lagi bertugas di bidang teknis penegakan hukum; atau
    • c. permintaan sendiri secara tertulis.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi. 

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from Hukum Positif Indonesia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading