
Hukum Positif Indonesia-
Pada artikel ini disandingkan Perubahan Pasal 24, Perubahan Pasal 29, dan Perubahan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi dengan undang-undang sebelumnya dalam bentuk tabel.
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Susunan Organisasi
Perubahan Pasal 24
UU No. 30 Tahun 2002 | UU No.19 Tahun 2019 |
Pasal 24 (1) Anggota Tim Penasihat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 adalah warga negara Indonesia yang karena kepakarannya diangkat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. (2) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c adalah warga negara Indonesia yang karena keahliannya diangkat sebagai pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi. (3) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengangkatan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi diatur lebih lanjut dengan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi. | Pasal 24 (1) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c merupakan warga negara Indonesia yang karena keahliannya diangkat sebagai pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi. (2) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan anggota korps profesi pegawai aparatur sipil negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Perubahan Pasal 29
UU No. 30 Tahun 2002 | UU No.19 Tahun 2019 |
Pasal 29 Untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) warga negara Republik Indonesia; b) bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c) sehat jasmani dan rohani; d) berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan; e) berumur sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan; f) tidak pernah melakukan perbuatan tercela; g) cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik; h) tidak menjadi pengurus salah satu partai politik; i) melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi; j) tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi; dan k) mengumumkan kekayaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. | Pasal 29 Untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) warga negara Indonesia; b) bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c) sehat jasmani dan rohani; d) berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman paling sedikit 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan; e) berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan; f) tidak pernah melakukan perbuatan tercela; g) cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik; h) tidak menjadi pengurus salah satu partai politik; i) melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi; j) tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi; dan k) mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Perubahan Pasal 32
UU No. 30 Tahun 2002 | UU No.19 Tahun 2019 |
Pasal 32 (1) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berhenti atau diberhentikan karena: a) meninggal dunia; b) berakhir masa jabatannya; c) menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan; d) berhalangan tetap atau secara terus-menerus selama lebih dari 3 (tiga) bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya; e) mengundurkan diri; atau f) dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang ini. (2) Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya. (3) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia. | Pasal 32 (1) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berhenti atau diberhentikan karena: a) meninggal dunia; b) berakhir masa jabatannya; c) melakukan perbuatan tercela; d) menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan; e) berhalangan tetap atau secara terus-menerus selama lebih dari 3 (tiga) bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya;mengundurkan diri; atau f) dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang ini. (2) Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberhentikan sementara dari jabatannya. (3) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, dilarang untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal pengunduran dirinya menduduki jabatan publik. (4) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Presiden. |
You must log in to post a comment.