
Hukum Positif Indonesia-
Pada artikel ini disandingkan perubahan Pasal 13, pengahpusan Pasal 14, dan perubahan kententuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan undang-undang sebelumnya dalam bentuk tabel.
Tugas dan Wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi
UU No. 30 Tahun 2002 | UU No.19 Tahun 2019 |
Pasal 13 Dalam melaksanakan tugas pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melaksanakan langkah atau upaya pencegahan sebagai berikut: a) melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap laporan harta kekayaan penyelenggara negara; b) menerima laporan dan menetapkan status gratifikasi; c) menyelenggarakan program pendidikan antikorupsi pada setiap jenjang pendidikan; d) merancang dan mendorong terlaksananya program sosialisasi pemberantasan tindak pidana korupsi; e) melakukan kampanye antikorupsi kepada masyarakat umum; f) melakukan kerja sama bilateral atau multilateral dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Pasal 14 Dalam melaksanakan tugas monitor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang: a) melakukan pengkajian terhadap sistem pengelolaan administrasi di semua lembaga negara dan pemerintah; b) memberi saran kepada pimpinan lembaga negara dan pemerintah untuk melakukan perubahan jika berdasarkan hasil pengkajian, sistem pengelolaan administrasi tersebut berpotensi korupsi; c) melaporkan kepada Presiden Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan Badan Pemeriksa Keuangan, jika saran Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai usulan perubahan tersebut tidak diindahkan. Pasal 15 Komisi Pemberantasan Korupsi berkewajiban: a) memberikan perlindungan terhadap saksi atau pelapor yang menyampaikan laporan ataupun memberikan keterangan mengenai terjadinya tindak pidana korupsi; b) memberikan informasi kepada masyarakat yang memerlukan atau memberikan bantuan untuk memperoleh data lain yang berkaitan dengan hasil penuntutan tindak pidana korupsi yang ditanganinya; c) menyusun laporan tahunan dan menyampaikannya kepada Presiden Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan Badan Pemeriksa Keuangan; d) menegakkan sumpah jabatan; e) menjalankan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya berdasarkan asas-asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. | Pasal 13 Dalam melaksanakan tugas untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan tindakan hukum yang diperlukan dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan isi dari penetapan hakim atau putusan pengadilan. Pasal 14 dihapus. Pasal 15 Komisi Pemberantasan Korupsi berkewajiban: a) memberikan perlindungan terhadap saksi atau pelapor yang menyampaikan laporan ataupun memberikan keterangan mengenai terjadinya Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b) memberikan informasi kepada masyarakat yang memerlukan atau memberikan bantuan untuk memperoleh data yang berkaitan dengan hasil penuntutan Tindak Pidana Korupsi yang ditanganinya; c) menyusun laporan tahunan dan menyampaikannya kepada Presiden Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan Badan Pemeriksa Keuangan; d) menegakkan sumpah jabatan; e) menjalankan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya berdasarkan asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; dan f) menyusun kode etik pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi. |
You must log in to post a comment.