Persiapan dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

assorted cosmetic lot
assorted cosmetic lot
Photo by Suzy Hazelwood on Pexels.com

Hukum Positif Indonesia-

Setelah terbitnya rencana umum pengadaan barang/jasa pemerintah, tahapan berikutnya adalah melakukan persiapan pengadaan barang/jasa pemerintah. Mengenai persiapan dimaksud kita berpedoman pada ketentuan Pasal 23 – Pasal 46 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pengadaan barang/jasa perintah dilaksanakan melalui metode swakelola atau melalui penyedia. Untuk itu dalam hal persiapan pengadaan barang/jasa juga dibedakan berdasarkan metode pengadaan barang/jasa, yaitu:

Persiapan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan Metode Swakelola

Persiapan yang dilakukan dalam pengadaan barang/jasa dengan metode swakelola sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 23 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, meliputi:

  1. Penetapan sasaran; penetepan sasaran pekerjaan swakelola ditetapkan oleh Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa pengguna Anggaran (KPA).
  2. Penyelenggara swakelola; penetapan penyelenggara swakelola berdasarkan tipe swakelola sebagai berikut:
    1. Tipe I penetapan dilakukan oleh PA/KPA.
    2. Tipe II tim persiapan dan tim pengawas penetapannya dilakukan oleh kementerian/lembaga/perangkat daerah lain pelaksana swakelola.
    3. Tipe III tim persiapan dan tim pengawas ditetapkan oleh Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta tim pelaksana ditetapkan pimpinan Ormas pelaksana swakelola;
    4. Tipe IV penyelenggara swakelola ditetapkan oleh pimpinan kelompok masyarakat pelaksana swakelola. (selengkapnya mengenai swakelola dapat dibaca di sini)
  3. Rencana kegiatan; penetapan rencana kegiatan ditetapkan oleh PPK dengan memperhitungkan tenaga ahli/peralatan/bahan tertentu yang dilaksanakan dengan kontrak tersendiri.
  4. Jadwal pelaksanaan.
  5. Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Selanjutnya hasil dari persiapan pengadaan barang/jasa melalui swakelola dituangkan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) kegiatan/subkegiatan/output. Khusus rencana kegiatan berdasarkan tipe IV dievaluasi dan ditetapkan oleh PPK.

Persiapan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia

Persiapan pengadaan barang/jasa melalui penyedia diatur dalam ketentuan Pasal 25 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, meliputi hal-hal sebagai berikut:

  1. Menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
  2. Menetapkan rancangan Kontrak.
  3. Menetapkan spesifikasi teknis/KAK.
  4. Menetapkan uang muka, jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan, jaminan pemeliharaan, sertifikat garansi dan/atau penyesuaian harga.

Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dihitung secara keahlian dan menggunakan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hal-hal yang meliputi persiapan pengadaan barang/jasa pemerintah melalui penyedia sebagaimana tersebut di atas diuraikan secara lebih jelas pada artikel tersendiri. -RenTo171019-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from Hukum Positif Indonesia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading