Pedoman Pendirian Pasar Sebagai Sarana Perdagangan

Pendirian Pasar-Hukum Positif Indonesia
Photo by Daria Shevtsova on Pexels.com

Hukum Positif Indonesia-

Sebagaimana kita ketahui pada artikel tentang jenis pasar bahwa pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modren merupakan jenis pasar, dan istilah pasar tradisional diganti dengan pasar rakyat.

Dalam artikel ini diuraikan mengenai pendirian pasar secara umum sebagaimana diatur dalam Pasal 2 – Pasal 8 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman dan Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Secara umum terdapat dua hal yang menjadi perhatian dalam pendirian sebuah pasar, yaitu:

Prinsip Dasar Pendirian Pasar

Pada prinsipnya pendirian pasar baik itu pasar tradisonal/rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko modern wajib berpedoman pada Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Provinsi/Kabupaten/Kota. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman dan Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Peraturan zonasi ditetapkan oleh gubernur atau bupati/walikota dengan berpedoman pada peraturan rencana tata ruang wilayah dan rencana detail tata ruang dalam hal pertimbangan pemanfaatan ruang dalam rangka menjaga keseimbangan antara jumlah pasar tradisional dengan pusat perbelanjaan dan toko modern. 

Perbandingan Jumlah Pasar

Untuk itu pemerintah daerah harus menetapkan jumlah pasar tradisional/rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko modern yang berada dalam wilayahya dengan mempertimbangkan hal-hal sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman dan Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, yaitu:

  1. Tingkat kepadatan penduduk dan pertumbuhan penduduk dimasing-masing daerah sesuai data sensus Badan Pusat Statistik (BPS) tahun terakhir.
  2. Potensi ekonomi daerah setempat.
  3. Aksesibilitas wilayah (arus lalu lintas).
  4. Dukungan keamanan dan ketersediaan infrastruktur.
  5. Perkembangan pemukiman baru.
  6. Pola kehidupan masyarakat setempat.
  7. Jam kerja toko modern yang sinergi dan tidak mematikan usaha toko eceran tradisional disekitarnya.

Dengan pertimbangan tersebut di atas berkenaan dengan jumlah keberadaan pasar pada suatu daerah, sehingga pelaku usaha dapat mendirikan pusat perbelanjaan dan toko modern yang berdiri atau toko modern yang terintegrasi dengan pasar tradisional/rakyat, dan pusat perbelanjaan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, diantaranya adalah dokumen analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat setempat. -RenTo051019-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from Hukum Positif Indonesia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading