Mengenal Pasar Sebagai Sarana Perdagangan

Pasar-Perdagangan-Hukum Positif Indonesia
Photo by Immortal shots on Pexels.com

Hukum Positif Indonesia-

Dalam kehidupan sehari-hari kita sering mendengar kata “pasar”, pada artikel ini diuraikan mengenai hal-hal yang berkenaan dengan pasar, baik hal yang berkenaan dengan pengertian sampai syarat pendirian sebuah pasar.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Pengertian Pasar

Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman dan Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern disebutkan bahwa pasar adalah area temapat jual beli dengan jumlah penjual lebih dari satu baik yang disebut sebagai pusat perbelanjaan, pasar tradisonal, pertokoan, mall, plasa, pusat perdagangan maupun sebutan lainnya.

Baca juga: Sarana Perdagangan

Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa pasar terdiri dari beberapa jenis.

Jenis Pasar

Jenis pasar dapat dibedakan menjadi:

  1. Pasar tradisional; pasar tradisional adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh pemerintah, pemerintah daerah, swasta, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah termasuk kerja sama dengan tempat usaha berupa toko, kios, los dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil, menengah, swadaya masyarakat atau koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil dan dengan proses jual beli barang dagangan melalui tawar menawar.
  2. Pusat perbelanjaan; pusat perbelanjaan adalah suatu area tertentu yang terdiri dari satu atau beberapa bangunan yang didirikan secara vertikal maupun horisontal, yang dijual atau disewakan kepada pelaku usaha atau dikelola sendiri untuk melakukan kegiatan perdagangan barang.
  3. Toko modern; toko modern adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menual barang secara eceran yang berbentuk minimarket, supermarket, department store, hypermart ataupun grosir yang berbentuk perkulakan.

Istilah pasar tradisional sebagaimana tersebut di atas, berdasarkan Pasal II ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M-DAG/PER/9/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern diubah menjadi “pasar rakyat”.

Masing-masing jenis pasar sebagaimana tersebut di atas, mengenai ketentuan pendiriannya akan diuraikan secara terpisah pada artikel berikutnya. -RenTo031019-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from Hukum Positif Indonesia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading