Konsolidasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Photo by Lukas on Pexels.com

Hukum Positif Indonesia-

Konsolidasi pengadaan merupakan bagian tahapan dari perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah setelah tahapan rencana pengadaan, spesifikasi teknis/Kerangaka Acuan Kerja (KAK) dilakukan, yang diatur dalam ketentuan Pasal 21 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Pengertian Konsolidasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Pengertian dari konsolidasi pengadaan menurut ketentuan Pasal 1 angka 51 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah strategi pengadaan barang/jasa yang menggabungkan beberapa paket pengadaan barang/jasa sejenis.

Tahapan Konsolidasi Pengadaan Barang dan Pemerintah

Berdasarkan ketentuan Pasal 21 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, konsolidasi dilakukan pada setiap tahapan. Adapun tahapan tersebut adalah:

  1. Tahap perencanaan pengadaan.
  2. Tahap persiapan pengadaan barang/jasa melalui penyedia.
  3. Tahap persiapan pemilihan penyedia.

Konsolidasi pengadaan barang/jasa dilakukan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran dan/atau  Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa. Pada konsolidasi inilah dilakukan evaluasi pada setiap tahapan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. -RenTo290919-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from Hukum Positif Indonesia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading