Spesifikasi Teknis atau Kerangka Acuan Kerja Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

an architect making designs and layouts
an architect making designs and layouts
Photo by Tima Miroshnichenko on Pexels.com

Hukum Positif Indonesia-

Spesifikasi teknis atau dengan kata lain biasa disebut dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) merupakan bagian dari perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah yang diatur dalam Pasal 19 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Penyusunan Spesifikasi Teknis atau Kerangka Acuan Kerja

Penyusunan spesifikasi teknis atau kerangka acuan kerja harus memperhatikan dan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

  1. Menggunakan produk dalam negeri.
  2. Menggunakan produk bersertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI).
  3. Memaksimalkan penggunaan produk industri hijau.

Menggunakan Produk Dalam Negeri

Dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri, pemerintah, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya baik secara bersama-sama ataupun sendiri mengupayakan penggunaan produk dalam negeri melalui promosi, sosialisasi, atau pemasaran dan menerapkan kewajiban menggunakan produk dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menggunakan produk bersertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI)

Dalam rangka meningkatkan kualitas perdagangan di Indonesia yang melindungi konsumen sesuai dengan asas-asas perdagangan yang diantaranya asas tersebut adalah kepastian hukum, adil dan sehat, serta akuntabel dan transparan, maka pemerintah Indonesia menerbitkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian.

Ketentuan mengenai penggunakan produk dalam negeri dan bersertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) dilakukan sepanjang barang/jasa tersebut tersedia dan mencukupi.

Memaksimalkan Penggunaan Produk Industri Hijau

Penyusunan spesifikasi teknis juga harus memperhatikan produk barang/jasa yang berwawasan lingkungan, sehingga dapat meminimalisir kerusakan lingkungan dimasa yang akan datang.

Dalam penyusunan spesifikasi teknis atau kerangka acuan kerja dimungkinkan untuk penyebutan merek dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Berkenaan dengan komponen barang/jasa.
  2. Berkenaan dengan suku cadang.
  3. Merupakan bagian dari sistem yang sudah ada.
  4. Barang/jasa terdapat dalam katalog elektronik.
  5. Barang/jasa pada tender cepat.

Hal-hal sebagaimana tersebut di atas harus menjadi perhatikan dan pertimbangan bagi pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah dalam melaksanakan tahapan pengadaan barang/jasa pemerintah. -RenTo290919-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from Hukum Positif Indonesia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading