Perencanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

white paper with note
white paper with note
Photo by Bich Tran on Pexels.com

Hukum Positif Indonesia-

Dalam hal pengadaan barang/jasa pemerintah tentunya diawali dengan perencanaan pengadaan tersebut. Perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah diatur dalam ketentuan Pasal 18 – Pasal 22 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Berkenaan dengan perencanaan pengadaan, maka beberapa hal pokok yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah sebagai berikut:

Perencanaan Pengadaan

Perencanaan pengadaan diatur dalam ketentuan Pasal 18 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Selengkapnya dapat dibaca di sini.

Spesifikasi Teknis atau Kerangka Acuan Kerja Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Spesifikasi teknis atau dengan kata lain biasa disebut dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) merupakan bagian dari perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah yang diatur dalam ketentuan Pasal 19 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Selengkapnya dapat dibaca di sini.

Pemaketan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pemaketan pengadaan diatur dalam ketentuan Pasal 20 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Selengkapnya dapat dibaca di sini.

Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Konsolidasi pengadaan merupakan bagian tahapan dari perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah setelah tahapan rencana pengadaan, spesifikasi teknis/Kerangaka Acuan Kerja (KAK) dilakukan, yang diatur dalam ketentuan Pasal 21 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Selengkapnya dapat dibaca di sini.

Pengumuman Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Selanjutnya disebutkan dalam ketentuan Pasal 22 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bahwa ketentuan yang berkenaan dengan pengumuman rencana umum pengadaan meliputi hal-hal pokok yang harus disampaikan.

Selengkapnya dapat dibaca di sini.

Agar tidak membosankan dalam membaca artikel tentang perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, maka penulis menguraikannya secara bertahap mengenai hal-hal pokok yang berkenanaan dengan perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana tersebut di atas. -RenTo290919-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from Hukum Positif Indonesia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading