Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal  1 – Pasal 5).
  2. BAB II Kekuasan Atas Pengelolaan Keuangan Negara (Pasal 6 – Pasal 10).
  3. BAB III Penyusunan dan Penetapan APBN (Pasal 11 – Pasal 15).
  4. BAB IV Penyusunan dan Penetapan APBD (Pasal 16 – Pasal 20).
  5. BAB V Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Bank Sentral, Pemerintah Daerah, serta Pemerintah/Lembaga Asing (Pasal 21 – Pasal 23).
  6. BAB VI Hubungan Keuangan Antara Pemerintah dan Perusahaan Negara, Perusahaan Daerah, Perusahaan Swasta, serta Badan Pengelola Dana Masyarakat (Pasal 24 –Pasal 25).
  7. BAB VII Pelaksanaan APBN dan APBD (Pasal 26 – Pasal 29).
  8. BAB VIII PertanggungJawaban APBN dan APBD (Pasal 30 – Pasal 33).
  9. BAB IX Ketentuan Pidana, Administratif, dan Ganti Rugi (Pasal 34 – Pasal 35).
  10. BAB X Ketentuan Peralihan (Pasal 36).
  11. BAB XI Ketentuan Penutup (Pasal 37 – Pasal 39).

 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from Hukum Positif Indonesia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading