
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 5).
- BAB II Kekuasan Atas Pengelolaan Keuangan Negara (Pasal 6 – Pasal 10).
- BAB III Penyusunan dan Penetapan APBN (Pasal 11 – Pasal 15).
- BAB IV Penyusunan dan Penetapan APBD (Pasal 16 – Pasal 20).
- BAB V Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Bank Sentral, Pemerintah Daerah, serta Pemerintah/Lembaga Asing (Pasal 21 – Pasal 23).
- BAB VI Hubungan Keuangan Antara Pemerintah dan Perusahaan Negara, Perusahaan Daerah, Perusahaan Swasta, serta Badan Pengelola Dana Masyarakat (Pasal 24 –Pasal 25).
- BAB VII Pelaksanaan APBN dan APBD (Pasal 26 – Pasal 29).
- BAB VIII PertanggungJawaban APBN dan APBD (Pasal 30 – Pasal 33).
- BAB IX Ketentuan Pidana, Administratif, dan Ganti Rugi (Pasal 34 – Pasal 35).
- BAB X Ketentuan Peralihan (Pasal 36).
- BAB XI Ketentuan Penutup (Pasal 37 – Pasal 39).
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47
You must log in to post a comment.