Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Sistematika Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1)
  2. BAB II Maksud, Tujuan, Asas, dan Ruang Lingkup (Pasal 2 – Pasal 5)
  3. BAB III Pembina, Organisasi Penyelenggara, dan Penataan Pelayanan Publik (Pasal 6 – Pasal 13)
  4. BAB IV Hak, Kewajiban, dan Larangan (Pasal 14 – Pasal 19)
  5. BAB V Penyelenggara Pelayanan Publik (Pasal 20 – Pasal 38)
  6. BAB VI Peran Serta Masyarakat (Pasal 39)
  7. BAB VII Penyelesaian Pengaduan (Pasal 40 – Pasal 53)
  8. BAB VIII Ketentuan dan Sanksi (Pasal 54 – Pasal 58)
  9. BAB IX Ketentuan Peralihan (Pasal 59)
  10. BAB X Ketentuan Penutup (Pasal 60 – Pasal 62)

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

2 Comments

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from Hukum Positif Indonesia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading