Hukum Positif Indonesia-
Untuk menjaga kepentingan umum dan dalam rangka perlindungan konsumen, serta menjaga keseimbangan hak dan kewajiban antara pelaku usaha dan konsumen, pemerintah telah mengaturnya dengan menetapkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Dalam uraian ini disampaikan mengenai:
Pengertian Monopoli
Apa itu monopoli?
Istilah monopoli sering kita dengar dan ketahui melalui berbagai media pada saat membahas tentang hal-hal yang berkenaan dengan perekonomian. Untuk menyegarkan ingatan kita semua, telah disebutkan pengertian monopoli dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat adalah penguasaan atas produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok usaha.
Pengertian monopoli sebagaimana tersebut diatas masih merupakan pengertian menurut istilah atau bahasa. Pengertian menurut istilah atau bahasa tersebut apabila dijalankan, maka disebut dengan praktek monopoli.
Apa itu praktik monopoli?
Dalam ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat juga disebutkan bahwa yang dimaksud dengan praktik monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan/atau pemasaran atas barang dan/atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
Apa itu pemusatan kekuatan ekonomi?
Praktek monopoli yang berarti pemusatan kekuatan ekonomi, maksud istilah pemusatan kekuatan ekonomi adalah penguasaan yang nyata atas suatu pasar bersangkutan oleh satu atau lebih pelaku usaha sehingga dapat menentukan harga barang dan pasar, demikian disebutkan dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Dengan demikan berarti monopoli menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat sehingga merugikan kepentingan masyarakat atau konsumen.
Pengertian Persaingan Usaha
Dalam hal berusaha tentunya kita melakukan dengan banyak cara dengan maksud agar usaha menjadi lancar dan sukses.
Persaingan usaha merupakan salah satu indikator agar pelaku usaha giat dan rajin menjalankan usaha dalam rangka mendapatkan keuntungan, namun begitu yang namanya persaingan usaha ada yang dilakukan secara sehat dan ada yang dilakukan secara tidak sehat.
Melalui tulisan ini diuraikan mengenai persaingan usaha tidak sehat, karena kalau persaingan usaha yang sehat sudah pasti berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga tidak merugikan konsumen atau pelaku usaha lainnya.
Apa itu persaingan usaha tidak sehat?
Persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan/atau pemasaran barang atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha (Pasal 1 angka 6 UU No. 5/1999).
Kegiatan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat ini tidak sesuai dengan asas yang diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yaitu; bahwa pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan kesimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
Berdasarkan asas demokrasi ekonomi sebagaimana tersebut di atas, pemerintah telah merumuskan tujuan dilarangnya kegiatan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Tujuan Dilarangnya Kegiatan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Tujuan dilarangnya kegiatan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat disebutkan dalam ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat adalah sebagai berikut:
- Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
- Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat, sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang samabagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah dan pelaku usaha kecil.
- Mencegah praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha.
- Terciptanya efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.
Untuk mencapai tujuan tersebut, kemudian pemerintah mengatur lebih lanjut tentang perjanjian yang dilarang, kegiatan yang dilarang, sampai ke pembentukan komisi pengawas persaingan usaha.
Mengenai kelanjutan dari uraian tersebut di atas berkenaan dengan perjanjian yang dilarang bagi pelaku usaha, kegiatan yang dilarang bagi pelaku usaha, dan kelanjutan hal lainnya diuraikan dalam pokok bahasan tersendiri. -RenTo190919-
You must log in to post a comment.