
Hukum Positif Indonesia-
Indonesia merupakan negara yang berdaulat, salah satunya adalah berdaulat dalam bidang ekonomi. Sebagai bangsa yang berdaulat tentunya mempunyai visi, misi serta tujuan untuk memakmurkan dan mensejahterakan rakyatnya sebagaimana cita-cita bangsa Indonesia yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam uraian ini disampaikan mengenai:
Industri merupakan salah satu sektor perekomian yang apabila ditata dengan baik akan wewujudkan cita-cita bangsa Indonesia tersebut. Oleh karena itu pemerintah sebagai regulator dan fasilitator menetapkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian yang merupakan penyempurnaan dari undang-undang perindustrian sebelumnya yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984.
Pengertian Industri
Pengertian industri menurut Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.
Jadi yang dimaksud dengan perindutrian sebagaimana telah disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 adalah tatanan dan segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri.
Asas Perindustrian
Perindustrian di Indonesia diselenggarakan berdasarkan asas:
- Kepentingan nasional; adalah kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan melalui kerja sama seluruh elemen bangsa.
- Demokrasi ekonomi; adalah semangat kebersamaan, efesiensi keadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian serta menjaga keseimbangan kemajuan dalam kesatuan ekonomi nasional.
- Kepastian berusaha; adalah iklim usaha kondusif yang dibentuk melalui sistem hukum yang menjamin konsistensi antara peraturan perundang-undangan dengan pelaksanaannya.
- Pemerataan persebaran; adalah upaya untuk mewujudkan pembangunan industri di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan potensi sumber daya yang dimiliki pada setiap daerah.
- Persaingan usaha yang sehat; adalah persaingan antarpelaku usaha dalam menjalankan produksi, distribusi, pemasaran barang, dan/atau jasa yang dilakukan dengan cara yang jujur dan taat terhadap hukum.
- Keterkaitan industri; adalah hubungan antar-industri dalam mata rantai pertambahan atau penciptaan nilai untuk mewujudkan struktur industri nasional yang sehat dan kokoh. Keterkaitan industri dapat berupa keterkaitan yang dimulai dari penyediaan bahan baku, proses manufaktur, jasa pendukung industri, sampai distribusi ke pasar dan pelanggan, dan/atau keterkaitan yang melibatkan industri kecil, industri menengah, dan industri besar.
Asas perindustrian tersebut di atas diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, dimana asas-asas tersebut bertujuan untuk tertibnya penyelenggaraan perindustrian di Indonesia.
Tujuan Penyelenggaraan Perindustrian
Sebagaimana telah disebutkan dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian bahwa tujuan penyelenggaraan perindustrian adalah:
- Mewujudkan industri nasional sebagai pilar dan penggerak perekonomian nasional.
- Mewujudkan kedalaman dan kekuatan struktur industri.
- Mewujudkan industri yang mandiri, berdaya saing, dan maju, serta industri hijau.
- Mewujudkan kepastian berusaha, persaingan yang sehat, serta mencegah pemusatan atau penguasaan industri oleh satu kelompok atau perseorangan yang merugikan masyarakat.
- Membuka kesempatan berusaha dan perluasan kesempatan kerja.
- Mewujudkan pemerataan pembangunan industri ke seluruh wilayah Indonesia guna memperkuatdan memperkukuh ketahanan nasional.
- Meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan.
Perlu juga diketahui bahwa maksud dari industri hijau sebagai telah disebutkan pada angka 3 di atas yang merupakan salah satu tujuan dari penyelenggaraan perindustrian adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektifitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, demikan pengertian indsutri hijau yang disebutkan dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
Sesuai dengan asas dan tujuan dari penyelenggaraan perindutrian di Indonesia tersebut, maka uraian mengenai perindustrian telah dapat dirumuskan dengan batasan-batasan yang menjadi ruang lingkup perindustrian.
Ruang Lingkup Perindustrian
Ruang lingkup perindustrian diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, dimana ruang lingkup tersebut adalah sebagai berikut:
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
- Rencana induk pembangunan indsutri nasional.
- Kebijakan industri nasional.
- Pembangunan sumber daya industri.
- Pembangunan sumber daya industri.
- Pembangunan sarana dan prasarana industri.
- Pemberdayaan industri.
- Tindakan pengamanan dan penyelamatan industri.
- Perizinanan, penanaman modal bidang industri, dan fasilitas.
- Komite industri nasional.
- Pengawasan industri.
Artikel ini merupakan pengantar tentang perindustrian, untuk selanjutnya mengenai ruang lingkup industri tersebut di atas akan diuraikan secara terpisah. -RenTo140919-