Pemotongan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil

several scissors
several scissors
Photo by Nick Demou on Pexels.com

Hukum Positif Indonesia-

Judul artikel dipilih guna menguraikan mengenai pemotongan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil  (PNS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, agar tidak terjadi salah persepsi mengenai pemotongan penghasilan oleh semua pihak yang berkepentingan.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Pengertian Penghasilan

Penghasilan menurut Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Pengasilan adalah penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini.

Penghasilan merupakan hak pegawai negeri sipil sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Hak pegawai negeri sipil sebagaimana disebutkan dalam Pasal 21 huruf a UU No. 5/2014 adalah gaji, tunjangan dan fasilitas.

Memperhatikan pengertian diatas, maka setiap aparatur dalam melaksanakan pekerjaannya sudah pasti mendapatkan penghasilan sebagai imbalan. Berkenaan dengan penghasilan, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dilakukan pemotongan.

Dalam Pasal 2  ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disebutkan bahwa Penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi beban APBN atau APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penghasilan tetap dan teratur bagi: 

  1. Pejababat negara; untuk gaji dan tunjangan lain yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan; atau imbalan tetap sejenisnya yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
  2. PNS, Anggota TNI, dan Anggota POLRI; untuk gaji dan tunjangan lain yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 
  3. Pensiunan; untuk uang pensiun dan tunjangan lain yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemotongan Penghasilan

Mengingat bahwa penghasilan aparatur dapat dilakukan pemotongan, maka berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan penghasilaan aparatur dapat dilakukan pemotongan, sebagaimana contoh peraturan yang berkenaan dengan pemotongan penghasilan PNS berikut ini:

  1. Berdasarkan Pasal 5 ayat (3) huruf b  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, dan Pensiunannya Atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah antara lain dikatakan bahwa penghasilan neto Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI atau Anggota POLRI ditentukan berdasarkan jumlah seluruh penghasilan tetap dan teratur setiap bulan dikurangi dengan biaya jabatan dan iuran yang terkait dengan gaji yang dibayar oleh Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, atau Anggota POLRI kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau badan penyelenggara tunjangan hari tua atau jaminan hari tua yang dipersamakan dengan dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disebutkan bahwa besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan atas jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi dengan biaya jabatan atau biaya pensiun, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak.
  3. Peraturan Direktur Jenderal Perbendahraan Nomor PER-03/PB/2008 tentang Tata Cara Pemotongan dan Penyetoran PErhitungan Pihak Ketiga Pegawai Negeri Sipil Daerah, peraturan ini berkenaan dengan gaji pegawai negeri sipil daerah yang dipotong untuk tabungan perumahan..
  4. Pasal 91 ayat (5) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan bahwa sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran PNS yang bersangkutan. 

Kesimpulan

Mencermati uraian ketentuan peraturan perundang-undangan dapat disimpulkan bahwa pemotongan gaji PNS dilakukan berdasarkan kepada ketentuan peraturan perundang-undangan, dimana ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut merupakan peraturan pelaksana dari ketentuan perturan perundang-undangan  yang lebih tinggi dan harus dilakukan pejabat yang mempunyai kewenangan untuk melakukan pemotongan disertai dengan tata cara pemotongan dan besarannya yang disosialisasikan dengan baik dan benar. -RenTo170919-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from Hukum Positif Indonesia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading