
Hukum Positif Indonesia-
Dalam rangka untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pemerintah memperbolehkan masing-masing daerah untuk melakukan kerja sama baik kerja sama antar daerah maupun kerjasama dengan pihak ketiga. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang kemudian diperjelas mengenai pelaksanaannya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018.
Dalam uraian ini disampaikan mengenai:
Pengertian
Menurut Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah disebutkan bahwa kerja sama daerah adalah usaha bersama antara daerah dengan daerah lain, antara daerah dengan pihak ketiga, dan/atau antara daerah dan lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri yang disarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektifitas pelayanan publik serta saling menguntungkan.
Memperhatikan pengertian sebagaimana tersebut di atas, maka kerja sama daerah dibagi dalam empat macam, yaitu:
- Kerja sama daerah dengan daerah.
- Kerja sama daerah dengan pihak ketiga.
- Kerja sama daerah dengan pemerintah daerah di luar negeri.
- Kerja sama daerah dengan lembaga di luar negeri.
Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain
Kerja sama daerah dengan daerah lain adalah kerja sama daerah dengan daerah lain adalah usaha bersama yang dilakukan oleh daerah dengan daerah lain dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.
Selengkapnya dapat dibaca di sini.
Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga
Kerja sama daerah dengan pihak ketiga adalah kerja sama daerah dengan pihak ketiga adalah usaha bersama yang dilakukan daerah dengan pihak ketiga dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahn yang menjadi kewenangan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.
Selengkapnya dapat dibaca di sini.
Kerja Sama Daerah dengan Pemerintah Daerah di Luar Negeri
Kerja sama daerah dengan pemerintah daerah di luar negeri adalh kerja sama daerah dengan pemerintah daerah di luar negeri adalah usaha bersama yang dilakukan oleh daerah dengan pemerintah daerah di luar negeri dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.
Kerja Sama Daerah dengan Lembaga di Luar Negeri
Kerja sama daerah dengan lembaga di luar negeri adalah kerja sama daerah dengan lembaga di luar negeri adalah usaha bersama yang dilakukan oleh daerah dengan lembaga di luar negeri dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk meningkatkan kesehateraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.
Kerja sama daerah ini tentunya harus dituangkan secara tertulis dan sistematis dalam bentuk perjanjian atau yang sejenis dengan perjanjian. -RenTo110919-