Barang-Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting

Kebutuhan Pokok-Hukum Positif Indonesia

Hukum Positif Indonesia-

Barang kebutuhan pokok dan barang penting diatur dengan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. Peraturan Presiden ini merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Pengertian

Barang Kebutuhan Pokok adalah barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendudkung kesejahteraan masyarakat, demikian pengenrtian tentang barang kebutuhan pokok yang disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. 

Selanjutnya barang penting mempunyai pengertian menurut Pasal 1 angka 2 Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, adalah barang strategis yang berperan penting dalam menentukan kelancaran pembangunan nasional.

Jenis Barang Kebutuhan Pokok

Menurut jenisnya barang kebutuhan pokok dibedakan menjadi:

  1. Barang kebutuhan pokok hasil pertanian; terdiri dari beras, kedelai bahan baku tahu dan tempe, cabe, dan barang merah.
  2. Barang kebutuhan pokok hasil industri; terdiri dari gula, minyak goreng, dan tepung terigu.
  3. Bahan kebutuhan pokok hasil peternakan dan perikanan; terdiri dari daging sapi, daging ayam ras, telur ayam ras, ikan segar yaitu bandeng, kembung dan tongkol/tuna/cakalang.

Jenis Barang Penting

Barang-barang penting yang dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut:

  1. Benih yaitu benih padi, jagung, kedelai.
  2. Pupuk.
  3. Gas elpiji 3 kilogram.
  4. Triplek.
  5. Semen.
  6. Besi baja konstruksi.
  7. Baja ringan.

Jenis barang kebutuhan pokok dan barang barang penting sebagaimana tersebut diatas diatur dalam Pasal 1 ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

Daftar Jenis barang kebutuhan pokok dan barang penting dapat diubah berdasarkan usulan menteri setelah berkoordinasi dengan menteri kepala/lembaga pemerintah nonkementerian terkait. -RenTo250819-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from Hukum Positif Indonesia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading