Ruang Lingkup Usaha Perasuransian di Indonesia

person holding insurance policy contract
person holding insurance policy contract
Photo by Mikhail Nilov on Pexels.com

Hukum Positif Indonesia-

Dalam artikel Mengenal Perasuransian di Indoneisa telah diuraikan bahwa asuransi terdiri atas:

  1. Asuransi, yang diselenggarakan oleh perusahaan asuransi umum dan perusahaan asuransi jiwa.
  2. Asuransi syariah, yang diselenggarakan oleh perusahaan asuransi umum syariah dan perusahaan asuransi jiwa syariah.

Ruang lingkup usaha perasuransian secara umum diatur dalam Pasal 2 – Pasal 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Berikut ini uraian mengenai asuransi dan dan Asuransi syariah.

Asuransi

Asuransi diselenggarakan oleh:

  • Perusahaan asuransi umum.
  • Perusahaan asuransi jiwa.
  • Perusahaan reasuransi.

Perusahaan Asuransi Umum

Perusahaan asuransi umum hanya dapat menyelenggarakan:

  1. Usaha asuransi umum; adalah usaha jasa pertanggungan risiko yang memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwayang tidak pasti. Usaha asuransi umum termasuk lini usaha asuransi kesehatan dan lini asuransi kecelakaan diri.
  2. Usaha reasuransi; adalah usaha jasa pertanggungan ulang terhadap resiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi, perusahaan penjaminan, atau perusahaan reasuransi lainnya. Usaha reasuransi lingkupnya adalah pertanggungan risiko atas perusahaan asuransi umum lain

Perusahaan Asuransi Jiwa

Perusahaan asuransi jiwa merupakan perusahaan yang bergerak di bidang usaha asuransi jiwa. 

Usaha asuransi jiwa berdasarkan Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian adalah usaha yang menyelenggarakan jasa penanggulangan risiko yang memberikan pembayaran kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak dalam hal tertanggung meninggal dunia atau tetap hidu, atau pembayaran lain kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak pada waktu tertentu yang diatur dalam perjanjian, yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didsarkan pada hasil pengelolaan dana.

Perusahaan asuransi jiwa hanya dapat menyelenggarakan usaha asuransi jiwa termasuk lini usaha anuitas, lini usaha asuransi kesehatan, dan lini usaha asuransi kecelakaan diri.

Perusahaan Reasuransi

Perusahaan reasuransi adalah perusahaan yang melaksanakan usaha reasuransi yang merupakan usaha jasa pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan penjamin.

Perusahaan reasuransi hanya dapat menyelenggarakan usaha reasuransi.

Asuransi Syariah

Asuransi syariah diselenggarakan oleh:

  • Perusahaan asuransi umum syariah.
  • Perusahaan asuransi jiwa syariah.
  • Perusahaan reasuransi syariah.

Perusahaan Asuransi Umum Syariah

Perusahaan asuransi umum syariah hanya dapat menyelenggarakan:

  1. Usaha asuransi umum syariah; yaitu usaha pengelolaan risiko berdasarkan prinsip syariah guna saling menolong dan melindungi  dengan memberikan penggantian kepada peserta atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita peserta atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.
  2. Usaha reasuransi syariah; yaitu usaha pengelolaan risiko berdasarkan prinsip syariah atas risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi syariah, perusahaan penjamin syariah, atau perusahaan reasuransi syariah lainnya. Usaha reasuransi syariah untuk risiko perusahaan asuransi umum syariah lain.

Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah

Perusahaan asuransi jiwa syariah merupakan perushaan yang bergerak pada bidang usaha asuransi jiwa syariah.

Usaha asuransi jiwa syariah berdasarkan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian adalah usaha pengelolaan risiko berdasarkan prinsip syariah guna saling menolong dan melindungi dengan memberikan pembayaran yang didasarkan  pada meninggal atau hidupnya peserta, atau pembayaran lain kepada peserta atau pihak lain yang berhak pada waktu tertentu yang diatur dalam perjanjian, yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

Perusahaan asuransi jiwa syariah hanya dapat menyelenggarakan usaha asuransi jiwa syariah termasuk lini usaha anuitas berdasarkan prinsip syariah, lini usaha asuransi kesehatan berdasarkan prinsip syariah, dan lini usaha asuransi kecelakaan diri berdasarkan prinsip syariah.

Perusahaan Reasuransi Syariah

Perusahaan reasuransi syariah merupakan perusahaan yang bergerak di bidang usaha reasuransi syariah.

Usaha reasuransi syariah berdasarkan Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian adalah usaha pengelolaan risiko berdasarkan prinsip syariah atas risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi syariah, perusahaan penjamin syariah, atau perusahaan reasuransi syariah lainnya. Usaha reasuransi syariah untuk risiko perusahaan asuransi umum syariah lain.

Jenis Perusahaan Arusansi Lainnya

Jenis perusahaan asuransi lainnya di Indonesia adalah:

  • Perusahaan pialang asuransi.
  • Perusahaan pialang reasuransi.
  • Perusahaan penilai kerugian asuransi.

Perusahaan Pialang Asuransi

Perusahaan pialang asuransi merupakan perusahaan yang bidang usahanya adalah jasa konsultansi dan/atau keperantaraan dalam penutupan asuransi atau asuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama pemegang polis, tertanggung, atau peserta.

Perusahaan pialang asuransi hanya dapat menyelenggarakan usaha pialang asuransi, dimana pialang asuransi menurut Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian adalah usaha jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam penutupan asuransi atau asuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama pemegang polis, tertanggung, atau peserta.

Perusahaan Pialang Reasuransi

Perusahaan pialang reasuransi adalah perusahaan yang bidang usahanya adalah jasa konsultansi dan/atau keperantaraan dalam penempatan reasuransi atau penempatan reasuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan penjaminan, perusahaan penjaminan syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah yang melakukan penempatan reasuransi atau reasuransi syariah.

Perusahaan pialang asuransi hanya dapat menyelenggarakan usaha pialang reasuransi, dimana pengertian usaha pialang asuransi menurut Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian adalah usaha jasa konsultansi dan/atau keperantaraan dalam penempatan reasuransi atau penempatan reasuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan penjaminan, perusahaan penjaminan syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah yang melakukan penempatan reasuransi atau reasuransi syariah.

Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi

Perusahaan penilai kerugian asuransi adalah perusahaan yang bidang usahanya adalah jasa penilaian klaim dan/atau jasa konsultansi atas objek asuransi.

Perusahaan penilai kerugian asuransi hanya dapat menyelenggarakan usaha penilai kerugian asuransi, hal ini berdasarkan pengertian usaha penilai kerugian asuransi berdasarkan Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian yang menyebutkan bahwa usaha penilai kerugian asuransi adalah usaha jasa penilaian klaim dan/atau jasa konsultasi atas objek asuransi.

Ruang lingkup usaha asuransi umum dan asuransi jiwa serta usaha asuransi umum syariah dan usaha asuransi jiwa syariah dapat diperluas sesuai dengan kebutuhan masyarakat, yangmana perluasan tersebut dapat berupa penambahan manfaat yang besarnya didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

Mengenai perluasan ruang lingkup sebagai dimaksud di atas diatur lebih lanjut dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan. -RenTo010919-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from Hukum Positif Indonesia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading