Besaran Tarif Penggunaan Jasa Sepeda Motor Melalui Aplikasi Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 348 Tahun 2019

Hukum Positif Indonesia-

Berkembangnya jasa ojek online melalui aplikasi menjadi perhatian bagi pemerintah untuk meningkatakan kesejahteraan bagi para pekerja jasa ojek online. Untuk itu pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi tanggal 25 Maret 2019 yang efektif berlaku pada tanggal 1 Mei 2019.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Besaran Tarif Sepeda Motor

Secara ringkas besaran tarif tersebut berdasarkan pada:

  1. Biaya jasa batas bawah; biaya jasa batas bawah merupakan biaya jasa yang sudah mendapat potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi.
  2. Biaya jasa batas atas; biaya jasa batas atas merupakan biaya jasa yang sudah mendapat potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi. 
  3. Biaya jasa minimal; Biaya jasa minimal merupakan biaya jasa yang sudah mendapat potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi, dan juga merupakan biaya jasa minimal yang harus dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh paling jauh 4 (empat) kilometer.

Potongan biaya tidak langsung yang dimaksud adalah biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi 20% (dua puluh persen).

Pembagian Zona Tarif Sepeda Motor

Besaran biaya-biaya sebagaimana tersebut diatas ditetapkan berdasarkan sistem zonasi sebagai berikut:

  • Zona I: meliputi wilayah 1) Sumatera dan sekitarnya; 2) Jawa dan sekitarnya selaian Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; 3) Bali.

Biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850,-/km; biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300,-/km; biaya jasa minimal antara Rp7.000,- sampai dengan Rp10.000,-

  • Zona II: meliputi wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.000,-/km; biaya jasa batas atas sebesar Rp2.500/km; biaya jasa minimal antara Rp8.000,- sampai dengan Rp10.000,-

  • Zona III: meliputi wilayah 1) Kalimantan dan sekitarnya; 2) Sulawesi dan sekitarnya; 3) Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya; 4) Kepulauan Maluku dan sekitarnya; 5) Papua dan sekitarnya.

Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100,-/km; biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600,-/km; biaya jasa minimal antara Rp7.000,- sampai dengan Rp10.000,-.

Komponen Biaya

Dalam lampiran keputusan meneteri perhubungan tersebut juga disebutkan komponen biaya untuk besaran tarif ojek online yang dirumuskan berdasarkan hal-hal sebagai berikut:

  1. Komponen biaya langsung
  2. Komponen biaya tidak langsung

Komponen Biaya Langsung

Komponen biaya langsung meliputi:

  1. Penyusutan kendaraan.
  2. Bunga modal kendaraan.
  3. Biaya pengemudi; terdiri dari penghasilan pengemudi, jaket pengemudi, helm pengemudi dan penumpang, dan sepatu pengemudi.
  4. Asuransi; terdiri dari asuransi kendaraan, asuransi pengemudi, asuransi penumpang.
  5. Pajak kendaraan bermotor.
  6. Bahan bakar minyak.
  7. Ban.
  8. Pemerliharaan dan perbaikan; terdiri dari biaya accu, baiaya service kecil, biaya service besar, biaya pemeliharaan body, biaya penggantian suku cadang, biaya cuci kendaraan, biaya overhaul mesin.
  9. Biaya penyusutan telepon seluler.
  10. Biaya pulsa atau kuota internet.

Komponen Biaya Tidak Langsung

Komponen biaya tidak langsung adalah biaya sewa penggunaan aplikasi, paling tinggi sebesar 20% (dua puluh persen).

Semua besaran biaya jasa yang dimaksud di atas untuk kepentingan masyarakat, maka dapat dilakukan evaluasi paling lama setiap 3 (tiga) bulan. Pengawasan dalam pelaksanaan keputusan ini dilakukan oleh menteri, gubernur atau bupati/walikota. -RenTo300819-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: