Sarana Perdagangan Menurut Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan

booth branding business buy
booth branding business buy
Photo by Pixabay on Pexels.com

Hukum Positif Indonesia-

Sarana perdagangan merupakan salah satu indikator penataan perdagangan dalam negeri yang diatur dalam Pasal 12 – Pasal 19 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan menyatakan bahwa pemerintah, pemerintah daerah, dan pelaku usaha secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri mengembangkan sarana perdagangan. 

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Sarana Perdagangan

Sarana perdagangan yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan adalah:

  1. Pasar rakyat; adalah tempat usaha yang ditata, dibangun, dan dikelola pemerintah, pemerintah daerah, swasta, badan usaha milik negara, dan/atau badan usaha milik daerah dapat berupa toko, kios, los, dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil dan menengah, swadaya masyarakat, atau koperasi serta usaha mikro, kecil, menengah dengan proses jual beli barang melalui tawar-menawar.
  2. Pusat perbelanjaan; adalah suatu area tertentuyang terdiri dari satu atau beberapa bangunan yang didirikan secara vertikal maupun horizontal yang dijual atau disewakan kepada pelaku usaha atau dikelola sendiri untuk melakukan kegiatan perdagangan barang.
  3. Toko swalayan; adalah tokok dengan sistem palayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk minimarket, supermarket, department store, hypermarket, ataupun grosir yang berbentuk perkulakan.
  4. Gudang; adalah suatu ruangan tidak bergerak yang tertutup dan/atau terbuka dengan tujuan tidak untuk dikunjungi oleh umum, tetapi dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan barang yang dapat diperdagangkan dan tidak untuk kebutuhan sendiri.
  5. Perkulakan; adalah tempat pembelian barang dalam jumlah besar untuk dijual kembali.
  6. Pasar lelang komoditas; adalah pasar fisik terorganisasi bagi pembeli dan penjual untuk melakukan transaksi komoditas melalui sistem lelang dengan penyerahan komoditas.
  7. Pasar berjangka komoditi; adalah sistem dan/atau sarana untuk kegiatan jual beli komiditi berdasarkan kontrak berjangka, kontrak derivative syariah, dan/atau kontrak derivative lainnya.
  8. Sarana perdagangan lainnya; antara lain berupa terminal agribisnis, pusat distribusi regional, pusat distribusi provinsi, atau sarana perdagangan lainnya sebagai pusat transaksi atau pusat penyimpanan barang yang berkembang sesuai dengan perkembangan jaman pada masa depan.

Kerja Sama Pemerintah

Dalam rangka untuk meningkatkan daya saing pemerintah pusat dan pemerintah daerah bekerjasama untuk melakukan pembangunan, pemberdayaan, dan peningkatan kualitas pengelolaan pasar rakyat dalam bentuk:

  1. Pembangunan dan revitalisasi pasar rakyat.
  2. Implementasi manajemen pengelolaan yang profesional.
  3. Fasilitasi akses penyediaan barang dengan mutu yang baik dan harga yang bersaing.
  4. Fasilitasi akses pembiayaan kepada pedagang pasar di pasar rakyat.

Gudang

Mengenai gudang yang merupakan salah satu sarana perdagangan untuk mendorong kelancaran distribusi barang yang diperdagangkan di dalam negeri dan ke luar negeri wajib untuk didaftarkan oleh setiap pemilik gudang sesuai dengan penggolongan gudang menurut luas dan kapasitas penyimpanannya.

Dalam hal pergudangan, baik pemilik, pengelola, atau penyewa gudang harus menyelenggarakan pencatatan administrasi paling sedikit berupa jumlah barang yang disimpan dan jumlah barang yang masuk serta barang yang keluar dari gudang.

Pemerintah juga mempunyai tugas untuk melakukan penataan, pengawasan dan pengembangan sarana perdagangan seperti pasar lelang komoditas dan pasar berjangka komoditi. -RenTo250819-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from Hukum Positif Indonesia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading