Pengumpulan dan Pengolahan Data Fisik Tanah

front end loader
front end loader
Photo by Pixabay on Pexels.com

Hukum Positif Indonesia-

Dalam kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali dilakukan pengumpulan dan pengolahan data fisik terhadap tanah yang berupa pengukuran dan pemetaan yang meliputi kegiatan:

Data fisik merupakan keterangan mengenai status hukum bidang tanah dan satuan tanah  dan satuan rumah susun yang didaftar, termasuk keterangan mengenai adanya bangunan atau bagian bangunan di atasnya.

Pembuatan Peta Dasar Pendaftaran Tanah

Peta dasar pendaftaran merupakan peta yang memuat titik-titik dasar teknik dan unsur-unsur geografis, seperti sungai, jalan, bangunan dan batas fisik bidang-bidang tanah. (Pasal 1 angka 15 PP 24/1997)

Badan Pertanahan Nasional untuk keperluan pembuatan peta dasar pendaftaran menyelenggaran pemasangan , pengukuran, pemetaan, dan pemeliharaan titik-titik dasar teknik nasional di setiap kabupaten/kota, yang nantinya titik-titik tersebut digunakan sebagi kerangka dasar  dalam pengukuran untuk peta dasar pendaftaran.

Penetapan Batas Bidang-Bidang Tanah

Bidang tanah adalah bagian permukaan bumi yang merupakan satuan bidang yang terbatas. Untuk memperoleh data fisik yang diperlukan untuk pendaftaran tanah, bidang-bidang tanah yang akan dipetakan dilakukan pengukuran, setelah ditetapkan letaknya, batas-batasnya dan menurut keperluannya, untuk kemudian ditempatkan tanda-tanda batas disetiap sudut bidang tanah yang bersangkutan.

Pengukuran dan Penetapan Bidang-Bidang Tanah dan Pembuatan Peta Pendaftaran Tanah

Setelah ditetapkan batas-batasnya selanjutnya bidang-bidang tanah tersebut di petakan dalam peta dasar pendaftaran.

Pembuatan Daftar Tanah

Daftar tanah adalah dokumen dalam bentuk daftar  yang memuat identitas bidang tanah dengan suatu sistem penomoran. Bidang-bidang tanah yang sudah dipetakan atau sudah ada ada nomor pendaftarannya pada peta pendaftaran dibukukan dalam daftar tanah.

Pembuatan Surat Ukur

Surat ukur adalah dokumen yang memuat data fisik suatu bidang tanah dalam bentuk peta dan uraian. Bidang-bidang tanah yang sudah diukur serta dipetakan dalam peta pendaftaran, selanjutnya dibuatkan surat ukur untuk keperluan pendaftaran haknya. -RenTo090819-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from Hukum Positif Indonesia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading