Pendaftaran Tanah Untuk Pertama Kali

Photo by RODNAE Productions on Pexels.com

Hukum Positif Indonesia-

Pendaftaran tanah untuk pertama kali merupakan salah satu kegiatan dari pelaksanaan pendaftaran tanah. Pengertian pendaftaran tanah untuk pertama kali menurut Pasal 1 angka 9 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, adalah kegiatan pendaftaran tanah yang dilakukan terhadap objek pendaftaran tanah yang belum didaftar berdasarkan peraturan pemerintah nomor 10 tahun 1961 tentang Pendataran Tanah atau Peraturan Pemerintah ini.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Pendaftaran tanah untuk pertama kali dilaksanakan melalui pendaftaran tanah secara sistematis dan pendaftaran tanah secara periodik, sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali meliputi:

  1. Pengumpulan dan pengolahan data fisik.
  2. Pembuktian hak dan pembukuannya.
  3. Penerbitan sertifikat.
  4. Penyajian data fisik dan data yuridis.
  5. Penyimpanan daftar umum dan dokumen.

Pengumpulan dan Pengolahan Data Fisik Tanah

Langkah yang diperlukan dalam hal pengumpulan dan pengolahan data fisik adalah dilakukakannya kegiatan yang meliputi:

  1. Pengukuran dan pemetaan.
  2. Pembuatan peta dasar pendaftaran.
  3. Penetapan batas bidang-bidang tanah.
  4. Pengukuran dan pemetaan bidang-bidang tanah dan pembuatan peta pendaftaran.
  5. Pembuatan daftar tanah.
  6. Pembuatan surat ukur.

Selengkapnya dapat dibaca di sini.

Pembuktian dan Pembukuan Hak atas Tanah

Pembuktian dan pembukuan hak atas tanah diatur dalam Pasal 23 – Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Pembuktian hak dan pembukuannya meliputi hal-hal sebagai berikut:

  1. Pembuktian hak baru.
  2. Pembuktian hak lama.
  3. Pembukuan hak.

Selengkapnya dapat dibaca di sini.

Penerbitan Sertifikat Tanah

Sertifikat diterbitkan untuk kepentingan pemegang hak yang bersangkutan sesuai dengan data fisik dan data yuridis tanah yang telah didaftar dalam buku tanah, hal ini disebutkan dalam ketentuan Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Penyajian Data Fisik dan Data Yuridis Tanah

Dalam rangka penyajian data fisik dan data yuridis, kantor pertanahan menyelenggarakan tata usaha pendaftaran tanah dalam daftar umum yang terdiri dari:

  1. Peta pendaftaran; adalah peta yang menggambarkan bidang atau bidang-bidang tanah untuk keperluan pembukuan tanah. 
  2. Daftar tanah; adalah dokumen  dalam bentuk daftar yang memuat identitas bidang dengan suatu sistem penomoran. 
  3. Surat ukur; adalah dokumen yang memuat syarat fisik suatu bidang tanah  dalam bentuk peta dan uraian.
  4. Buku tanah; adalah dokumen dalam bentuk daftar yang memuat data yuridis dan data fisik suatu objek pendaftaran tanah yang sudah ada haknya.
  5. Daftar nama; adalah dokumen dalam bentuk daftar yang memuat keterangan mengenai penguasaan tanah dengan sesuatu hak atas tanah, atau hak pengelolan dan mengenai pemilikan hak atas satuan rumah susun oleh orang perseorangan atau badan hukum tertentu.

Penyimpanan Daftar Umum dan Dokumen Tanah

Dokumen-dokumen yang merupakan alat pembuktian yang telah digunakan sebagai dasar pendaftaran diberi tanda pengenal dan disimpan di kantor pertanahan yang bersangkutan atau di tempat lain yang ditetapkan oleh menteri, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari daftar umum. -RenTo080819-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d