Categories
Pekerjaan Umum dan Tata Ruang

Pokok-Pokok Penyelenggaraan Pendaftaran Tanah

Photo by Digital Buggu on Pexels.com

Hukum Positif Indonesia-

Penyelenggaraan pendaftaran tanah dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 – Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Adapun hal-hal yang menjadi pokok dalam penyelenggaraan pendaftaran atas tanah adalah sebagai berikut:

Penyelenggara dan Pelaksana Pendaftaran Tanah

Penyelenggaraan pendaftaran tanah dalam hal pelaksanaan pendafataran tanah dilakukan oleh kepala kantor pertanahan, kecuali kegiatan-kegiatan tertentu yang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah atau peraturan perundang-undangan yang bersangkutan ditugaskan kepada pejabat lain.

Dalam hal pendaftaran tanah kepala kantor pertanahan dibantu oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan pejabat lain yang ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Khusus untuk pendaftaran tanah secara sistematis, kepala kantor pertanahan dibantu oleh panitia ajudikasi yang dibentuk oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Objek Pendaftaran Tanah

Adapun yang menjadi objek pendaftaran tanah meliputi:

  1. Bidang-bidang tanah yang dipunyai dengan hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai.
  2. Tanah hak pengelolaan.
  3. Tanah wakaf.
  4. Hak milik atas satuan rumah susun.
  5. Hak tanggungan.
  6. Tanah negara.

Khusus untuk tanah negara pendaftarannya dilakukan dengan cara membukukan bidang tanah yang merupakan tanah negara dalam daftar tanah.

Satuan Wilayah Tata Usaha Pendaftaran Tanah

Satuan wilayah tata usaha pendaftaran tanah adalah desa atau kelurahan, dan khusus untuk pendaftaran tanah hak guna usaha, hak pengelolaan, hak tanggungan dan tanah negara satuan wilayah tata usaha pendaftarannya adalah kabupaten/kota.

Pelaksanaan Pendaftaran Tanah

Pelaksanaan pendaftaran tanah meliputi kegiatan:

  1. Kegiatan Pendaftaran tanah untuk pertama kali; adalah kegiatan pendaftaran tanah yang dilakukan terhadap objek pendaftaran tanah yang belum didaftar berdasarkan peraturan pemerintah nomor 10 tahun 1961 tentang Pendataran Tanah atau Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
  2. Kegiatan Pemeliharaan dan pendaftaran tanah; adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk menyesuaikan data fisik dan data yuridis dalam peta pendaftaran, daftar tanah, daftar nama, surat ukur, buku tanah, dan sertifikat dengan perubahan-perubahan yang terjadi kemudian.

Mengenai pelaksanaan pendaftaran tanah ini akan diuraikan pada artikel berikutnya, untuk memudahkan pemahaman kita bersama. -RenTo070819-

By Rendra Topan

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.