Pelimpahan Kewenangan Pengelolaan Keuangan Daerah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019

Hukum Positif Indonesia-

Sebagaimana telah kita ketahui bahwa pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah adalah kepala daerah, namun begitu kewenangan tersebut dapat dilimpahkan sebagian ataupun seluruhnya.

Mengenai pelimpahan keweanangan baik sebagian atau seluruhnya berkenaan dengan kekuasaan pengelolaan daerah diatur dalam ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pemngelolaan Keuangan Daerah. Kewenangan yang dapat dilimpahkan tersebut yaitu dalam hal:

  1. Perencanaan keuangan daerah.
  2. Penganggaran keuangan daerah.
  3. Pelaksanaan keuangan daerah,
  4. Penatausahaan keuangan daerah.
  5. Pelaporan keuangan daerah.
  6. Pertanggungjawaban keuangan daerah.
  7. Pengawasan keuangan daerah.

Pelimpahan kewenangan tersebut berdasarkan keputusan kepala daerah yang diberikan kepada:

  1. Sekretaris daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah.
  2. Kepala Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah selalu Pejabat Pengelola Keuangan Daerah.
  3. Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran

Dalam pelimpahan kewenangan pengelolaan keuangan daerah oleh kepala daerah kepada pejabat perangkat daerah adalah pemisahan kewenangan antara pejabat yang memerintahkan, menguji dan menerima serta mengeluarkan uang. Pemisahan dimaksudkan sebagai salah satu bentuk pengawasan dari masing-masing individu diantara pejabat yang tunjuk atau menerima pelimpahan kewenangan untuk mengelola keuangan daerah. -RenTo140719-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from Hukum Positif Indonesia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading