
By: Rendra Topan
Sebagaimana telah disebutkan dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan bahwa yang dapat melakukan penataan desa adalah:
- Pemerintah.
- Pemerintah daerah provinsi.
- Pemerintah daerah kabupaten/kota.
Penataan desa baik yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah kanupaten/kota didasarkan pada hasil evaluasi tingkat perkembangan pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tujuan dari penataan desa sebagaimana telah disebutkan dalam Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yaitu:
- Mewujudkan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan desa.
- Mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
- Mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik.
- Mempercepat peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan desa.
- Meningkatkan daya saing desa.
Hal-hal yang dimaksud dengan penataan desa ini meliputi:
- Pembentukan.
- Penghapusan.
- Penggabungan.
- Perubahan status.
- Penetapan desa.
Pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan perubahan status sebuah desa ditetapkan dengan peraturan daerah.
Mengenai penataan desa akan diuraikan dalam judul sendiri pada arikel berikutnya. (RenTo)(230719)
Categories: Kelembagaan, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang