
Hukum Positif Indonesia-
Dalam uraian ini disampaikan mengenai:
Siapa yang Melakukan Penataan Desa?
Sebagaimana telah disebutkan dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan bahwa yang dapat melakukan penataan desa adalah:
- Pemerintah.
- Pemerintah daerah provinsi.
- Pemerintah daerah kabupaten/kota.
Penataan desa baik yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota didasarkan pada hasil evaluasi tingkat perkembangan pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tujuan Penataan Desa
Tujuan dari penataan desa sebagaimana telah disebutkan dalam ketentuan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yaitu:
- Mewujudkan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan desa.
- Mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
- Mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik.
- Mempercepat peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan desa.
- Meningkatkan daya saing desa.
Ruang Lingkup Penataan Desa
Hal-hal yang dimaksud dengan penataan desa ini meliputi:
- Pembentukan; merupakan tindakan mengadakan Desa baru di luar Desa yang ada.
- Penghapusan; Desa dapat dihapus karena bencana alam dan/atau kepentingan program nasional yang strategis.
- Penggabungan; Dua Desa atau lebih yang berbatasan dapat digabung menjadi Desa baru berdasarkan kesepakatan Desa yang bersangkutan dengan memperhatikan persyaratan yangditentukan dalam Undang-Undang.
- Perubahan status; Desa dapat berubah status menjadi kelurahan berdasarkan prakarsa Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa melalui Musyawarah Desa dengan memperhatikan saran dan pendapat masyarakat Desa.
- Penetapan desa; Desa ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan perubahan status sebuah desa ditetapkan dengan peraturan daerah.
Mengenai ruang lingkup penataan desa akan diuraikan dalam judul sendiri pada arikel berikutnya. -RenTo230719-