Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang

Pasal I

  1. Ketentuan Pasal 1 angka 1, angka 3, angka 4, angka 7, angka 8, angka 9, angka 10, angka 11, angka 16, angka 21, angka 24, angka 25, dan angka 28 diubah, serta angka 2 dihapus.
  2. Ketentuan Pasal 3 ayat (2) dihapus.
  3. Ketentuan Pasal 4 dihapus.
  4. Ketentuan Pasal 5 diubah.
  5. Ketentuan Pasal 6 diubah.
  6. Ketentuan Pasal 7 diubah.
  7. Ketentuan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) diubah.
  8. Ketentuan Pasal 10 huruf a diubah.
  9. Penambahan satu pasal diantara Pasal 10 dan Pasal 11.
  10. Ketentuan Pasal 11 diubah.
  11. Ketentuan Pasal 12 diubah.
  12. Ketentuan Pasal 13 diubah.
  13. Ketentuan Pasal 14 diubah.
  14. Ketentuan Pasal 20 diubah.
  15. Penambahan empat pasal diantara Pasal 22 dan Pasal 23.
  16. Penambahan dua ayat pada Pasal 27.
  17. Ketentuan Pasal 28 diubah.
  18. Penghapusan BAB V.
  19. Ketentuan Pasal 37 dihapus.
  20. Penghapusan BAB VI.
  21. Ketentuan Pasal 38 dihapus.
  22. Ketentuan Pasal 39 diubah.
  23. Ketentuan Pasal 40 diubah.
  24. Ketentuan Pasal 41 diubah.
  25. Ketentuan Pasal 42 diubah.
  26. Ketentuan Pasal 44 diubah.
  27. Ketentuan Pasal 45 diubah.
  28. Ketentuan Pasal 47 diubah.
  29. Ketentuan Pasal 48 diubah.
  30. Ketentuan Pasal 49 diubah.
  31. Ketentuan Pasal 50 diubah.
  32. Ketentuan Pasal 51 diubah.
  33. Ketentuan Pasal 52 diubah.
  34. Ketentuan Pasal 53 diubah.
  35. Ketentuan Pasal 54 diubah.
  36. Ketentuan Pasal 55 dihapus.
  37. Ketentuan Pasal 57 ayat (2) diubah.
  38. Ketentuan Pasal 58 diubah.
  39. Ketentuan Pasal 59 ayat (1) dan ayat (3) diubah.
  40. Ketentuan Pasal 61 ayat (1) dan ayat (2) diubah.
  41. Ketentuan Pasal 63 diubah.
  42. Ketentuan Pasal 64 diubah.
  43. Ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf c dan ayat (2) diubah.
  44. Ketentuan Pasal 66 ayat (3) diubah.
  45. Ketentuan Pasal 67 ayat (1) diubah.
  46. Ketentuan Pasal 68 ayat (4) diubah dan ditambah satu ayat.
  47. Ketentuan Pasal 69 huruf b diubah.
  48. Ketentuan Pasal 70 diubah.
  49. Penjelasan Pasal 71 ayat (2) diubah.
  50. Ketentuan Pasal 74 diubah.
  51. Ketentuan Pasal 75 ayat (1) dan ayat (5) diubah.
  52. Ketentuan Pasal 76 diubah.
  53. Ketentuan Pasal 87 ayat (4) diubah.
  54. Ketentuan Pasal 89 ayat (3) dan ayat (4) diubah.
  55. Ketentuan Pasal 90 diubah.
  56. Ketentuan Pasal 91 diubah.
  57. Ketentuan Pasal 94 diubah.
  58. Ketentuan Pasal 95 ayat (3) diubah.
  59. Ketentuan Pasal 98 diubah.
  60. Penghapusan Pasal 100.
  61. Penghapusan Pasal 101.
  62. Pengahpusan Pasal 102.
  63. Ketentuan Pasal 103 diubah.
  64. Ketentuan Pasal 104 diubah.
  65. Ketentuan Pasal 105 diubah.
  66. Ketentuan Pasal 106 ayat (1).
  67. Ketentuan Pasal 107 diubah.
  68. Ketentuan Pasal 108 diubah.
  69. Ketentuan Pasal 109 diubah.
  70. Ketentuan Pasal 115 diubah.
  71. Ketentuan Pasal 116 diubah.
  72. Ketentuan Pasal 117 ayat (2) diubah.
  73. Ketentuan Pasal 118 diubah.
  74. Ketentuan Pasal 119 diubah.
  75. Ketentuan Pasal 122 diubah.
  76. Ketentuan Pasal 124 ayat (1) diubah.
  77. Ketentuan Pasal 125 diubah.
  78. Ketentuan Pasal 127 ditambahkan satu huruf.
  79. Ketentuan Pasal 130 ayat (2) diubah.
  80. Ketentuan Pasal 131 ayat (3) huruf a diubah.
  81. Ketentuan Pasal 134 ayat (5) dan ayat (6) diubah.
  82. Ketentuan Pasal 138 diubah.
  83. Ketentuan Pasal 142 huruf b diubah.
  84. Ketentuan Pasal 157 diubah.
  85. Ketentuan Pasal 158 diubah.
  86. Ketentuan Pasal 159 dihapus.
  87. Ketentuan Pasal 160 diubah.
  88. Penambahan satu pasal diantara Pasal 160 dan Pasal 161.
  89. Ketentuan Pasal 161 diubah.
  90. Ketentuan Pasal 162 diubah.
  91. Ketentuan Pasal 163 diubah.
  92. Ketentuan Pasal 164 diubah.
  93. Ketentuan Pasal 165 diubah.
  94. Ketentuan Pasal 166 diubah.
  95. Ketentuan Pasal 167 dihapus.
  96. Ketentuan Pasal 168 dihapus.
  97. Ketentuan Pasal 169 dihapus.
  98. Ketentuan Pasal 170 dihapus.
  99. Ketentuan Pasal 171 dihapus.
  100. Ketentuan Pasal 172 dihapus.
  101. Ketentuan Pasal 173 diubah.
  102. Ketentuan Pasal 174 diubah.
  103. Ketentuan Pasal 175 dihapus.
  104. Ketentuan Pasal 176 dihapus.
  105. Ketentuan Pasal 184 diubah.
  106. Ketentuan Pasal 185 diubah.
  107. Ketentuan Pasal 189 diubah.
  108. Ketentuan Pasal 191 diubah.
  109. Ketentuan Pasal 192 dihapus.
  110. Ketentuan Pasal 193 ayat (2) diubah.
  111. Ketentuan Pasal 195 diubah.
  112. Ketentuan Pasal 196 diubah.
  113. Ketentuan Pasal 197 ayat (2) diubah.
  114. Ketentuan Pasal 200 diubah.
  115. Ketentuan Pasal 201 diubah.
  116. Ketentuan Pasal 202 diubah.
  117. Penambahan satu pasal diantara Pasal 205 dan Pasal 206.

Pasal II

Lembaran Megara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57

Keterangan: Mengubah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from Hukum Positif Indonesia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading