Cara Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia Melalui Proses Pewarganegaraan

Hukum Positif Indonesia-

Pada artikel sebelumnya tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia telah diuraikan secara umum tentang warga negara.

Selanjutnya pada kesempatan ini diuraikan tentang syarat-syarat untuk menjadi warga negara Indonesia bagi orang asing melalui prores pewarganegaraan, yang terdiri dari:

Pengertian Pewarganegaraan

Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk  memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan, demikian disebutkan dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Syarat Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia Melalui Proses Pewarganegaraan

Selanjutnya Pasal 9 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia menyebutkan tentang syarat untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui tata cara pearganegaraan, yaitu:

  1. Telah berusia delapan belas tahun atau sudah kawin.
  2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling sedikit lima tahun berturut-turut, atau paling singkat sepuluh tahun tidak berturut-turut.
  3. Sehat jasmani dan rohani.
  4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara satu tahun atau lebih.
  6. Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi kewarganegaraan ganda.
  7. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.
  8. Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.

Penetapan Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan pewarganegaraan adalah dalam bentuk Keputusan Presiden Republik Indonesia, untuk selanjutnya dilakukan pengucapan sumpah dan menyatakan janji setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia. -RenTo160619-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from Hukum Positif Indonesia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading