Hukum Positif Indonesia-
Pada artikel berjudul kekuasaan pemerintahan di Indonesia tidak terlepas dari dari kata-kata urusan pemerintahan. Apa yang dimaksud dengan dengan urusan pemerintahan?
Dalam uraian ini disampaikan mengenai:
Pengertian Urusan Pemerintahan
Urusan pemerintahan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara pemerintahan daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan mensejahterakan masyarakat.
Urusan pemerintahan diatur dalam ketentuan Pasal 9 – Pasal 26 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pengelompokan Urusan Pemerintahan
Urusan Pemerintahan menurut ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dikelompokan menjadi:
- Urusan pemerintahan absolut.
- Urusan pemerintahan konkuran.
- Urusan pemerintahan umum.
Urusan Pemerintahan Absolut
Pengertian urusan pemerintahan absolut sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah adalah urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Selengkapnya dapat dibaca di sini.
Urusan Pemerintahan Konkuren
Urusan pemerintahan konkuren adalah urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Selengkapnya dapat dibaca di sini.
Urusan Pemerintahan Umum
Urusan pemerintahan umum sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah adalah urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan.
Selengkapnya dapat dibaca di sini.
Urusan pemerintahan konkuren merupakan dasar pelaksanaan otonomi daerah, yangmana pengertian otonomi daerah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Untuk memudahkan dalam pemahaman urusan pemerintahan, penulis akan menyampaikannya dalam uraian tersendiri untuk setiap urusan pemerintahan sebagaimana telah disebutkan diatas pada artikel berikutnya.-RenTo080619-