Kekuasaan Pemerintahan di Indonesia Berdasarkan Urusan Pemerintahan

Hukum Positif Indonesia-

Melanjutkan uraian tentang pembagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, pada kesempatan ini diuraikan tentang kekuasaan pemerintahan di Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 5 – Pasal 8 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Pengertian

Pengertian baik dari desentralisasi, dekosentrasi, dan tugas pembantuan di atas mempunyai kesamaan yang mendasar yaitu selalu menyebutkan daerah otonom. Apa yang dimaksud dengan daerah otonom?

Pengertian Daerah Otonom

Daerah otonom menurut Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pengertian Pemerintah Pusat

Pengertian pemerintah pusat sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Asas Pelaksanaan Urusan Pemerintah

Berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah disebutkan bahwa Presiden Republik Indonesia merupakan pemegang kekuasaan pemerintahan sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kekuasaan pemerintahan ini biasa disebut dengan urusan pemerintahan.

Baca juga: Urusan Pemerintahan dalam Pelaksanaan Kekuasaan Pemerintahan di Indonesia.

Urusan pemerintahan diselenggarakan oleh Presiden dengan dibantu oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan tertentu. Urusan pemerintahan tersebut dilaksanakan juga di daerah berdasarkan asas:

  1. Desentralisasi; adalah penyerahan urusan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi.
  2. Dekonsentrasi; adalah pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada gubernur dan bupati/walikota sebagai penanggungjawab urusan pemerintahan umum.
  3. Tugas Pembantuan; adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat atau dari pemerintah daerah provinsi kepada daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah provinsi.

Tugas dan Wewenang Pemerintah Pusat

Tugas dan kewenangan pemerintah pusat selain menetapkan kebijakan sebagai dasar dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan juga melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelengaraan urusan pemerintahan oleh daerah, dimana presiden selaku kepala pemerintahan bertanggung jawab atas penyelenggaraan urusan pemerintahan pusat dan daerah (Pasal 6 dan Pasal 7  UU No. 23 Tahun 2014).

Mekanisme Pembinaan dan Pengawasan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat

Pemerintah pusat dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh daerah adalah melalui mekanisme sebagai berikut:

  1. Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh daerah provinsi dilaksanakan oleh menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian.
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh daerah kabupaten/kota dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

Mengenai pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat dibaca lebih lanjut di sini, dan mengenai pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah juga dapat dibaca lebih lanjut di sini.

Seluruh tahapan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan tersebut di atas secara nasional dikoordinasikan oleh menteri, dimana kementerian melaksanakan pembinaan dan pengawasan yang bersifat umum sedangkan kementerian/lembaga nonkementerian melakukan pembinaan dan pengawasan yang bersifat teknis. -RenTo080619-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from Hukum Positif Indonesia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading