Categories
Acara Pidana

Alasan Dilakukan Penahanan Terhadap Tersangka atau Terdakwa

a person in orange shirt with tattooed arms
Photo by RODNAE Productions on Pexels.com

Hukum Positif Indonesia-

Dalam rangka penyidikan guna membuat terang suatu perkara pidana, maka penyidik dapat melakukan penahanan terhadap tersangka sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Alasan Dilakukan Penahanan Terhadap Tersangka atau Terdakwa

Dalam rangka pemeriksaan suatu perkara setelah adanya penetapan tersangka, penyidik dapat melakukan penahanan terhadap tersangka dengan alasan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yaitu:

  1. Tersangka dikhawatirkan melarikan diri.
  2. Tersangka dikhawatirkan merusak atau menghilangkan barang bukti.
  3. Tersangka dikhawatirkan akan mengulangi tindak pidana.

Alasan Lainnya Dilakukan Penahanan Terhadap Tersangka atau Terdakwa

Disamping alasan-alasan tersebut diatas, masih terdapat alasan yang sangat mendasar yaitu:

  • bahwa penahanan hanya dapat dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa atas dugaan tindak pidana yang dilakukannya mempunyai ancaman hukuman pidana penjara lima tahun atau lebih (Pasal 21 ayat (4) huruf a).

Tata Cara Penahanan Terhadap Tersangka atau Terdakwa

Penahanan tersebut harus dilakukan dengan tata cara sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 21 ayat (2) KUHAP, yaitu dengan memberikan surat perintah penahanan atau penetapan hakim dengan menyebutkan:

  1. Identitas tersangka atau terdakwa.
  2. Alasan dilakukan penahanan.
  3. Uraian singkat tindak pidana yang dipersangkakan atau didakwakan.
  4. Lokasi tempat penahanan.

Surat perintah penahanan atau penetapan hakim tersebut tembusannya harus disampaikan kepada pihak keluarga tersangka atau terdakwa sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 21 ayat (3) KUHAP. -RenTo040619-

By Rendra Topan

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.