Mengenal Bentuk dan Kriteria Cagar Budaya

Hukum Positif Indonesia-

Pemerintah Indonesia dalam rangka pengembangan dan pemahaman sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, menerbitkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Artikel ini bertujuan untuk mensosialisaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dalam rangka menambah wawasan rakyat Indonesia mengenai cagar budaya yang merupakan bagian dari perjalanan panjang bangsa Indonesia.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Apa itu cagar budaya?

Cagar budaya menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya , situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.

Bentuk Cagar Budaya

Berdasarkan pengertian mengenai cagar budaya sebagai tersebut di atas dapat diketahui bersama bahwa cagar budaya merupakan warisan budaya bersifat kebendaan yang terdiri dari:

  1. Benda cagar budaya.
  2. Bangunan cagar budaya.
  3. Struktur cagar budaya.
  4. Situs cagar budaya.
  5. Kawasan cagar budaya.

Benda Cagar Budaya

Benda cagar budaya adalah benda alam dan/atau benda buatan manusia, baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia.

Bangunan Cagar Budaya

Bangunan cagar budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding dan/atau tidak berdinding, dan beratap.

Struktur Cagar Budaya

Struktur cagar budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam dan/atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang kegiatan yang menyatu dengan alam, sarana, dan prasarana untuk menampung kebutuhan manusia.

Situs Cagar Budaya

Situs cagar budaya adalah lokasi yang berada di darat dan/atau di air yang mengandung benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, dan/atau struktur cagar budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada masa lalu.

Kawasan Cagar Budaya

Kawasan cagar budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua situs cagar budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas.

Kriteria Cagar Budaya

Kriteria cagar budaya berdasarakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dibedakan menjadi:

  1. Kriteria cagar budaya berupa benda, bangunan, atau struktur cagar budaya.
  2. Kriteria cagar budaya berupa situs cagar budaya.
  3. Kriteria cagar budaya berupa kawasan cagar budaya.

Kriteria Cagar Bidaya Berupa Benda, Bangunan, atau Struktur Cagar Budaya

Mengingat pentingnya cagar budaya maka benda, bangunan, atau struktur cagar budaya harus memenuhi kriteria sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya yaitu:

  1. Berusia lima puluh tahun atau lebih.
  2. Mewakili masa gaya paling singkat berusia lima puluh tahun.
  3. Memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan.
  4. Memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.

Kriteria Cagar Budaya Berupa Situs Cagar Budaya

Sementara itu untuk situs cagar budaya, lokasi yang ditetapkan harus memenuhi kriteria sebagaiamana disebutkan dala ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya yaitu:

  1. Mengandung benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, dan/atau struktur cagar budaya.
  2. Menyimpan informasi kegiatan manusia pada masa lalu.

Kriteria Cagar Budaya Berupa Kawasan Cagar Budaya

Sedangkan kriteria untuk kawasan cagar budaya sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya adalah sebagai berikut:

  1. Mengandung dua situs cagar budaya atau lebih yang letaknya berdekatan.
  2. Berupa lanskap budaya hasil bentukan manusia berusia paling sedikit lima puluh tahun.
  3. Memiliki pola yang memperlihatkan fungsi ruang pada masa lalu berusia paling sedikit lima puluh tahun.
  4. Memperlihatkan pengaruh manusia masa lalu pada proses pemanfaatan ruang berskala luas.
  5. Memperlihatkan bukti pembentukan lanskap budaya.
  6. Memiliki lapisan tanah terbenam yang mengandung bukti kegiatan manusia atau endapan fosil.

Baik benda, bangunan, struktur, dan situs  serta kawasan yang tidak memenuhi kriteria sebagai cagar budaya, dapat diusulkan menjadi cagar budaya selama didasarkan pada penelitian yang memiliki arti khusus bagi masyarakat dan bangsa Indonesia. -Rento280519-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Discover more from Hukum Positif Indonesia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading