
Hukum Positif Indonesia-
Perselisihan hasil pemilu diatur dalam ketentuan Pasal 473 – Pasal 475 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam uraian ini disampaikan mengenai:
Objek Perselisihan Hasil Pemilu
Adapun yang menjadi objek perselihan hasil pemilu meliputi perselisihan antara KPU dan peserta Pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil pemilu secara nasional, oleh karena itu objek perselihan hasil pemilu dapat dibedakan menjadi:
- Perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional yang dapat mempengaruhi perolehan kursi peserta pemilu.
- Perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden secara nasional yang dapat mempengaruhi penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Sehingga apabila terjadi perselisihan hasil pemilu sebagaimana yang menjadi objek perselihan tersebut di atas, maka hal ini harus diselesaikan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu
Tata cara penyelesaian perselihian hasil pemilu diatur dalam ketentuan Pasal 474 – Pasal 475 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum.
Berdasarkan ketentuan tersebut diatas tata cara penyelesaian perselisihan hasil pemilu dapat dibedakan menjadi:
- Tata cara penyelesaian perselisihan hasil pemilu atas penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional.
- Tata cara penyelesaian perselisihan hasil pemilu atas penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Peserta Pemilu DPR, DPD dan DPRD dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil perhitungan perolehan suara oleh KPU kepada Mahkamah Konstitusi, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Permohonan diajukan dalam jangka waktu 3 x 24 jam sejak diumumkannya penetapan perolehan suara DPR, DPD, dan DPRD secara nasional oleh KPU.
- Apabila terdapat kekurangan dalam pengajuan permohonan tersebut, maka pemohon dapat melengkapinya dalam jangka waktu 3 x 24 jam sejak permohonan diterima oleh Mahkamah Konstitusi.
- KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.
Selanjutnya bagi perselihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pasangan Calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi dalam waktu tiga hari setelah penetapan hasil Pemilu Prseiden dan Wakil Presiden dengan ketentuan sebagai berikut:
- Keberatan disampaikan hanya terhadap hasil perhitungan suara yang mempengaruhi terhadap hasil perhitungan suara yang mempengaruhi penentuan terpilihnya Pasangan Calon atau penentuan untuk dipilih kembali pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
- Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap perselisihan tersebut di atas sudah terbit paling lama 14 hari sejak diterimanya permohonan keberatan.
- KPU wajib menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah konstitusi menyampaikan putusan hasil perhitungan suara kepada:
- Majelis Permusyawaratan Rakyat.
- Presiden.
- KPU.
- Pasangan Calon.
- Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengajukan calon.
Demikan ketentuan peraturan perundang-undangan telah mengatur perselihan hasil pemilu, sebagai perwujudan Indonesia merupakan negara hukum. -RenTo180519-
2 Comments