“Rempongnya” Jadi Pelaku Usaha di Indonesia

people in couch
people in couch
Photo by Trang Doan on Pexels.com

Hukum Positif Indonesia-

Sengaja penulis menggunakan bahasa gaul sebagai judul sebagai padanan kata yang lebih sopan menurut penulis. Rempong di sini sebagai padanan kata susah atau repot sekali kalau menjadi pelaku usaha.

Pelaku usaha diatur dan dilindungi oleh undang-undang. Sebagai pelaku usaha tentunya harus memenuhi persyaratan tertentu untuk dapat menjalankan usahanya, dimana persayaratan tersebut ditetapkan oleh pemerintah melalui semua bentuk peraturan yang ada. Mulai dari peraturan yang berkenaan dengan persyaratan dan perizinan, tenaga kerja sampai dengan pajak yang harus dibayar oleh pelaku usaha.

Begitu hebatnya perananan pemerintah sampai ke masalah harga pun dimana pelaku usaha seharusnya mendapatkan untung dari usahanya, harus diintervensi oleh pemerintah agar margin keuntungannya di perkecil.

Hal yang demikian menurut penulis boleh saja dilakukan, maksudnya mengenai intervensi harga, namun pelaksanaannya yang belum pas menurut hemat penulis. Kenapa penulis katakana demikian?

Sebagai pengusaha sangatlah wajar mereka mendapatkan keuntungan, dan dalam perdagangan berlaku prinsip ekonomi dengan modal yang sekecil-kecilnya mendapatkan untung sebesar-besarnya. Bolehkah pemerintah intervensi harga?

Menurut penulis pemerintah boleh saja melakukan intervensi harga dengan alasan untuk menjamin kesejahteraan masyarakatnya atau alasan lainnya yang bersifat sosial, dan sebagai pengusaha tentunya juga sangat bersedia memenuhi permintaan pemerintah tersebut. Apakah terpikir oleh kita dampaknya?

Dampak yang akan timbul akibat intervensi harga oleh pemerintah yang dilakukan dengan cara mengumpulkan semua pengusaha kemudian diminta untuk menurunkan harga jualnya dengan mengurangi margin keuntungannya pada kesempatan dan waktu tertentu. Hal ini dapat terjadi dan disanggupi oleh pengusaha hanya sementara waktu, namun setelah melewati kesempatan dan waktu tertentu tersebut akan mengambil margin keuntungan yang lebih besar dari masyarakat lagi, dan ini akan cenderung terus naik sampai periode berikutnya, dan terus begitu secara berkelanjutan dari waktu ke waktu.

Menurut penulis ada cara yang lebih bijaksana dalam melakukan intervensi harga di masyarakat, yaitu dengan cara pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara yang ada melakukan pengendalian harga pasar dengan menjual langsung kepada masyarakat dengan margin keuntungan yang kecil saja, dan dilakukan dengan cara dan metode yang sama seperti para pengusaha dalam mempengaruhi harga pasar.

Sebagai ilustrasi penulis sampaikan mengenai Perum Bulog, seharusnya Perum Bulog inilah yang melakukan penjualan ke masyarakat langsung dengan margin keuntungan yang kecil, karena memang negara sebagai pemilik modal bertujuan untuk mensejahterakan rakyatnya, dan pengusaha dipersilahkan saja untuk menjual barang dengan harga yang mereka inginkan. Selama harga yang dijual oleh Perum Bulog jauh lebih rendah dari harga pengusaha maka masyarakat tetap akan membeli dari Perum Bulog. Jangan terjadi “permainan” antara Perum Bulog dengan pengusaha distributor, karena akibatnya yang dirugikan adalah tetap masyarakat.

Demikian juga mengenai permintaan turunnya harga tiket pesawat, ini juga dapat dilakukan dengan cara pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara yaitu Garuda, dengan mengambil margin keuntungan yang kecil garuda dapat melayani penerbangan dengan baik, tentunya maskapai penerbangan lainnya akan sepi penumpang dan lambat laun juga akan melakukan penurunan harga tiket pesawat. 

Jangan hanya maskapai lain diminta untuk melakukan penurunan harga tiket pesawat, sementara BUMN Garuda harganya tetap saja. Kalau begini caranya maskapai mana yang mau menurunkan harga dengan resiko keselamatan penumpang mereka.

Pemerintah harus melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap semua kebijakan dan peraturan yang pernah ada, agar semua kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang ada berpedoman dan berlandaskan kepada Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, yang merupakan konstitusi bangsa Indonesia dimana didalamnya terkandung cita-cita luhur bangsa Indonesia yang telah dirumuskan oleh para Bapak bangsa. -RenTo080519-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from Hukum Positif Indonesia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading