Categories
Perhubungan

Mengenal Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Hukum Positif Indonesia-

Mencermati salah satu pertimbangan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa lalu lintas dan angkutan jalan sebagai sistem transportasi nasional yang harus dikembangkan potensi dan peranannya untuk memwujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas dan angkutan jalan dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan wilayah, maka penulis pada kesempatan ini akan menguraikan secara umum mengenai lalu lintas dan angkutan jalan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Pengertian Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Beberapa pengertian dan istilah dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah sebagai berikut:

  1. Lalu lintas dan angkutan jalan; adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas lalu lintas, angkutan jalan, jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, kendaraan, pengemudi, pengguna jalan, serta pengelolaannya.
  2. Lalu lintas adalah gerak kendaraan dan orang di ruang lalu lintas jalan.
  3. Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan di ruang lalu lintas jalan.
  4. Jaringan lalu lintas dan angkutan jalan; adalah serangkaian simpul dan/atau ruang kegiatan yang saling terhubungkan untuk penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.
  5. Prasarana lalu lintas dan angkutan jalan; adalah ruang lalu lintas, terminal, dan perlengkapan jalan yang meliputi marka, rambu, alat pemberi isyarat lalu lintas, alat pengendali dan pengaman pengguna jalan, alat pengawasan dan pengamanan jalan, serta fasilitas pendukung.
  6. Kendaraan; adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor.
  7. Pengemudi; adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang telah memiliki surat izin mengemudi.
  8. Pengguna jalan; adalah orang yang menggunakan jalan untuk berlalu lintas.

Tujuan Pengaturan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ini menganut asas transparan, akuntabel, berkelanjutan, partisipatif, efisien dan efektif, seimbang, terpadu, dan asas mandiri, dengan tujuannya yaitu:

  1. Terwujudnya pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional, memajukan kesejahteraan umum, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa serta mampu menjunjung tinggi martabat bangsa.
  2. Terwujudnya etika berlalu lintas dan budaya bangsa.
  3. Terwujudnya penegakkan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Tujuan tersebut di atas dilaksanakan meliputi pengaturan hal-hal sebagai berikut:

  1. Kegiatan gerak pindah kendaraan, orang, dan/atau barang di jalan.
  2. Kegiatan yang menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan.
  3. Kegiatan yang berkaitan dengan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, pendidikan berlalu lintas, manajemen dan rekayasa lalu lintas, serta penegakan hukum lalu lintas dan angkutan jalan.

Semua hal yang berkaitan dengan lalu lintas dan angkutan jalan merupakan tanggung jawab dari negara, dalam hal ini pembinaannya dilaksanakan oleh pemerintah. -RenTo010519-

By Rendra Topan

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.