Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
  2. BAB II Asas dan Tujuan (Pasal 2 – Pasal 3).
  3. BAB III Ruang Lingkup Keberlakukan Undang-Undang (Pasal 4).
  4. BAB IV Pembinaan (Pasal 5 – Pasal 6).
  5. BAB V Penyelenggaraan (Pasal 7 – Pasal 13).
  6. BAB VI Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Pasal 14 – Pasal 46).
  7. BAB VII Kendaraan (Pasal 47 – Pasal 76).
  8. BAB VIII Pengemudi (Pasal 77 – Pasal 92).
  9. BAB IX Lalu Lintas (Pasal 93 – Pasal 136).
  10. BAB X Angkutan (Pasal 137 – Pasal 199).
  11. BAB XI Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Pasal 200 –Pasal 208).
  12. BAB XII Dampak Lingkungan (Pasal 209 – Pasal 218).
  13. BAB XIII Pengembangan Industri dan Teknologi Sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Pasal 219 – Pasal 225).
  14. BAB XIV Kecelakaan Lalu Lintas (Pasal 226 – Pasal 241).
  15. BAB XV Perlakuan Khusus Bagi Penyandang Cacat, Manusia Usia Lanjut, Anak-Anak, Wanita Hamil, dan Orang Sakit (Pasal 242 – Pasal 244).
  16. BAB XVI Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Pasal 245 – Pasal 252).
  17. BAB XVII Sumber Daya Manusia (Pasal 253 – Pasal 255).
  18. BAB XVIII Peran Serta Masyarakat (Pasal 256 – Pasal 258).
  19. BAB XIX Penyidikan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Pasal 259 – Pasal 272).
  20. BAB XX Ketentuan Pidana (Pasal 273 – Pasal 317).
  21. BAB XXI Ketentuan Peralihan (Pasal 318 – Pasal 319).
  22. BAB XXII Ketentuan Penutup (Pasal 320 – Pasal 326).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96 

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

%d