Pengelompokan Jalan Umum

Hukum Positif Indonesia-

Pada arikel tentang jalan telah diuraikan mengenai pengelompokan jalan berdasarkan peruntukkannya dibedakan menjadi jalan umum dan jalan khusus. serta pengertian sistem jaringan jalan primer dan sistem jaringan jalan sekunder. Pengertian jalan umum menurut Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan adalah jalan yang diperuntukan bagi lalu lintas umum.  Jalan umum ini dikelompokan menurut sistem, fungsi, status dan kelas.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Jalan Umum Menurut Fungsinya

Berdasarkan fungsinya jalan umum dibedakan menjadi: (Pasal 8 UU No. 38 Tahun 2004)

  1. Jalan arteri; meliputi jalan arteri primer dan arteri sekunder. Jalan arteri primer merupakan jalan arteri dalam skala wilayah tingkat nasional, sedangkan jalan arteri sekunder merupakan jalan arteri dalam skala perkotaan.  Jalan arteri merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan utama, dimana yang dimaksud dengan angkutan utama adalah angkutan bernilai ekonomis tinggi dan volume besar, dengan jarak tempuh perjalanan yang jauh, kecepatan rata-rata tinggi, dan jumlah masuk dibatasi secara berdaya guna.
  2. Jalan kolektor; meliputi jalan kolektor primer dan jalan kolektor sekunder. Jalan kolektor primer merupakan jalan kolektor dalam skala wilayah, sedangkan jalan kolektor sekunder dalam skala perkotaan. Jalan kolektor merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan pengumpul atau pembagi, dimana angkutan tersebut menempuh perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata juga sedang, dan jumlah jalan masuk dibatasi.
  3. Jalan lokal; meliputi jalan lokal primer dan jalan lokal sekunder. Jalan lokal primer merupakan jalan lokal dalam skala wilayah tingkat lokal, sedangkan jalan lokal sekunder  dalam wilayah perkotaan. Jalan lokal merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan setempat, dimana yang dimaksud dengan angkutan setempat adalah angkutan yang melayani kebutuhan masyarakat setempat dengan menempuh perjalanan jarak dekat, kecepatan rendah, dan frekuensi ulang-alik yang tinggi, serta jumlah jalan masuk tidak dibatasi.
  4. Jalan lingkungan; meliupti jalan lingkungan primer dan jalan lingkungan sekunder. Jalan lingkungan primer merupakan jalan lingkungan dalam skala wilayah tingkat lingkungan seperti di kawasan pedesaan di wilayah kabupaten, sedangkan jalan lingkungan sekunder merupakan jalan lingkungan dalam skala perkotaan seperti di lingkungan perumahan, perdagangan, dan pariwisata di kawasan perkotaan. Jalan lingkungan merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan lingkungan dengan perjalan jarak dekat, dan kecepatan rata-rata yang rendah.

Jalan Umum Menurut Statusnya

  1. Jalan nasional; merupakan jalan arteri dan jalan kolektor  dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan antaribukota provinsi, dan jalan strategis nasional, serta jalan tol. Pengertian adalah jalan yang melayani kepentingan nasional atas dasar kriteria strategis yaitu mempunyai peranan untuk membina kesatuan dan keutuhan nasional, melayani daerah-daerah rawan, bagian dari jalan lintas regional atau lintas internasional, melayani kepentingan perbatasan antarnegara, serta dalam rangka pertahanan dan keamanan.
  2. Jalan provinsi; merupakan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten/kota, atau antaribukota kabupaten/kota, dan jalan strategis provinsi. Pengertian jalan strategis provinsi adalah jalan yang diprioritaskan untuk melayani kepentingan provinsi berdasarkan pertimbangan untuk membangkitkan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan dan keamanan provinsi, untuk jalan di DKI Jakarta terdiri atas jalan provinsi dan jalan nasional.
  3. Jalan kabupaten; merupakan jalan lokal dalam sistem jaringan jalan primer yang tidak termasuk jalan nasional dan jalan provinsi, yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, antaribukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antarpusat kegiatan lokal, serta jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder dalam wilayah kabupaten, dan jalan strategis kabupaten. Pengertian jalan strategis kabupaten adalah jalan yang diprioritaskan untuk melayani kepentingan kabupaten berdasarkan pertimbangan untuk membangkitkan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan dan keamanan kabupaten.
  4. Jalan kota; adalah jalan umum dalam sistem jaringan jaringan jalan sekunder yang menghubungkan antarpusat pelayanan dalam kota, menghubungkan pusat pelayanan dengan persil, menghubungkan antar persil, serta menghubungkan antarpusat permukiman yang berada di dalam kota. Jalan kota merupakan jalan yang berada di dalam daerah kota yang bersifat otonom sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tentang pemerintahan daerah.
  5. Jalan desa; merupakan jalan umumyang menghubungkan kawasan dan/atau antarpermukiman di dalam desa, serta jalan lingkungan.

Penguasaan atas jalan umum berada pada negara dengan memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk melakukan penyelenggaraan jalan. Dalam hal penyelenggaraan jalan serta kewenangannya akan diuraikan pada kesempatan berikutnya. -RenTo300419-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from Hukum Positif Indonesia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading