Pihak Pelapor atas Transaksi Keuangan Mencurigakan

Hukum Positif Indoensia-

Pihak pelapor adalah setiap orang yang menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang wajib menyampaikan laporan kepada PPATK.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Pihak Pelapor atas Transaksi Keuangan

Pelaporan atas transaksi keuangan yang mencurigakan merupakan kewajiban, untuk itu terhadap transaksi keuangan yang mencurigakan diwajibkan kepada para penyedia barang dan jasa untuk melakukan pelaporan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Adapun pihak pelapor terdiri dari:

  1. Penyedia jasa keuangan
  2. Penyedia barang dan/jasa lain.

Penyedia Jasa Keuangan

Penyedia jasa keuangan dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, meliputi:

  1. Bank
  2. Perusahaan Pembiayaan.
  3. Perusahaan Asuransi dan perusahaan pialang asuransi.
  4. Dana pensiun lembaga keuangan.
  5. Perusahaan efek
  6. Manajer investasi.
  7. Kostodian.
  8. Wali amanat.
  9. Perposan sebagai penyedia jasa giro.
  10. Pedagang valuta asing.
  11. Penyelenggara alat pembayaran menggunakan kartu.
  12. Penyelenggara e-money atau e-wallet.
  13. Koperasi yang melakukan kegiatan simpan pinjam.
  14. Pegadaian.
  15. Perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan berjangka komoditi.
  16. Penyelenggara kegiatan usaha pengiriman uang.

Penyedia Barang/Jasa lain

Penyedia barang/jasa lain juga mempunyai kewajiban untuk melaporkan transaksi keuangan, khususnya transaksi keuangan yang mencurigakan. Penyedia barang/jasa dimaksud adalah:

  1. Perusahaan properti/agen properti.
  2. Pedagang kendaraan bermotor.
  3. Pedagang permata dan perhiasan/logam mulia.
  4. Pedagang barang seni dan antic.
  5. Balai lelang.

Kewajiban Melakukan Pelaporan

Kewajiban untuk melakukan pelaporan ini dengan menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa yang telah ditetapkan oleh setiap lembaga pengawas. Langkah-langkah dalam rangka rangka mengenali pengguna jasa antara lain dilakukan pada saat:

  1. Melakukan hubungan usaha dengan pengguna jasa.
  2. Terdapat transaksi keuangan denganmata uang rupiah dan atau mata uang asing yang nilainya paling sedikit atau setara dengan Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah)
  3. Terdapat transaksi keuangan mencurigakan yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana terorisme.
  4. Pihak pelapor meragukan kebenaran informasi yang dilaporkan pengguna jasa.

Pengenalan terhadap pengguna jasa paling tidak memuat informasi tentang:

  1. Indentifikasi pengguna jasa.
  2. Verifikasi pengguna jasa
  3. Pemantauan transaksi pengguna jasa.

Sanksi

Kewajiban pelaporan sebagai yang di atur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang apabila tidak dilakukan oleh pihak pelapor dapat dijatuhkan sanksi administratif dalam bentuk:

  1. Peringatan
  2. Teguran tertulis
  3. Pengumuman kepada publik mengenai tindakan atau sanksi.
  4. Denda administratif.

Sanksi administratif ini dilakukan oleh lembaga pengawas dan pengatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selama tidak terdapat unsur penyalahgunaan wewenang oleh pihak pelapor, pejabat dan pegawainya tidak dapat dilakukan penuntutan. -RenTo240419-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from Hukum Positif Indonesia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading