Mengenal Transaksi Keuangan Mencurigakan Menurut Undang-Undang

Hukum Positif Indonesia-

Dalam rangka mencegah mencegah tindak pidana pencucian uang pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemebrantasan Tindak Pidana Pencucian Uang guna menjaga stabilitas perekonomian dan integritas sistem keuangan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Pengertian Transaksi Keuangan

Transaksi keuangan menurut Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang adalah transaksi untuk melakukan atau menerima penempatan, penyetoran, penarikan, pemindahbukuan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, dan/atau penukaran atas sejumlah uang atau tindakan dan/atau kegiatan lain yang berhubungan dengan uang.

Berdasarkan pengertian tersebut di atas, transaksi keuangan ini pratiknya terjadi pada semua lembaga keuangan baik bank ataupun bukan bank. Untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang yang dapat terjadi pada lembaga-lembaga keuangan tersebut, maka pemerintah mengaturnya dalam sebuah peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kategori Transaksi Keuangan Mencurigakan

Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang termasuk kepada transaksi keuangan yang mencurigakan adalah sebagai berikut:

  1. Transaksi keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola transaksi dari pengguna jasa yang bersangkutan.
  2. Transaksi keuangan oleh pengguna jasa yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh pihak pelapor sesuai dengan ketentuan UU No. 8 Tahun 2010.
  3. Transaksi keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan harta yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
  4. Transaksi keuangan yang diminta oleh PPATK untuk dilaporkan oleh pihak pelapor karena melibatkan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Transaksi keuangan yang mencurigkan sebagaimana disebutkan di atas, patut dapat diduga sebagai usaha yang berhubungan dengan tindak pidana pidana pencucian uang.

Tindak Pidana yang Hasilnya Termasuk dalam Transaksi Keuangan Mencurigakan

Tindak pidana yang hasilnya digunakan dalam transaksi keuangan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, adalah sebagai berikut:

  1. Korupsi.
  2. Penyuapan.
  3. Narkotika.
  4. Psikotropika.
  5. Penyelundupan tenaga kerja.
  6. Penyelundupan migran.
  7. Di bidang perbankan.
  8. Di bidang perasuransian.
  9. Kepabeanan.
  10. Cukai.
  11. Perdagangan orang.
  12. Perdagangan senjata gelap.
  13. Terorisme.
  14. Penculikan.
  15. Pencurian.
  16. Penggelapan.
  17. Penipuan.
  18. Pemalsuan uang.
  19. Perjudian.
  20. Prostitusi.
  21. Di bidang perpajakan.
  22. Di bidang kehutanan.
  23. Di bidang lingkungan hidup.
  24. Di bidang kelautan dan perikanan.
  25. Tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara empat tahun atau lebih.

Untuk menjalan tugas pengawasan terhadap transaksi keuangan tersebut dilakukan oleh sebuah lembaga yang diatur dalam UU No. 8 Tahun 2010 yaitu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). -RenTo240419-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from Hukum Positif Indonesia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading