Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 5)
  2. BAB II Diversi (Pasal 6 – Pasal 15)
  3. BAB III Acara Peradilan Anak (Pasal 16 – Pasal 62)
  4. BAB IV Petugas Kemasyarakatan (Pasal 63 – Pasal 68)
  5. BAB V Pidana dan Tindakan (Pasal 69 – Pasal 82)
  6. BAB VI Pelayanan, Perawatan, Pendidikan, Pembinaan Anak dan Perkembangan Klien Anak (Pasal 84 – Pasal 88)
  7. BAB VII Anak Korban dan Anak Saksi (Pasal 89 – Pasal 91)
  8. BAB VIII Pendidikan dan Pelatihan (Pasal 92)
  9. BAB IX Peran Serta Masyarakat (Pasal 93)
  10. BAB X Koordinasi, Pemantauan, dan Evaluasi (Pasal 94)
  11. BAB XI Sanksi Administratif (Pasal 95)
  12. BAB XII Ketentuan Pidana (Pasal 96 – Pasal 101)
  13. BAB XIII Ketentuan Peralihan (Pasal 102 – Pasal 104)
  14. BAB XIV Ketentuan Penutup (Pasal 105 – Pasal 108)

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d