Advertisements
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
- BAB II Dasar, Fungsi dan Tujuan (Pasal 2 – Pasal 3).
- BAB III Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan (Pasal 4).
- BAB IV Hak dan Kewajiban Warga Negara, Orang Tua, Masyarakat dan Pemerintah (Pasal 5 – Pasal 11).
- BAB V Peserta Didik (Pasal 12).
- BAB VI Jalur, Jenjang, dan Jenis Pendidikan (Pasal 13 – Pasal 32).
- BAB VII Bahasa Pengantar (Pasal 33).
- BAB VIII Wajib Belajar (Pasal 34).
- BAB IX Standar Nasional Pendidikan (Pasal 35).
- BAB X Kurikulum (Pasal 36 – Pasal 38).
- BAB XI Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Pasal 39 – Pasal 44).
- BAB XII Sarana dan Prasarana Pendidikan (Pasal 45).
- BAB XIII Pendanaan Pendidikan (Pasal 46 – Pasal 49).
- BAB XIV Pengelolaan Pendidikan (Pasal 50 – Pasal 53).
- BAB XV Peran Serta Masyarakat Dalam Pendidikan (Pasal 54 – Pasal 56).
- BAB XVI Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi (Pasal 57 – Pasal 61).
- BAB XVII Pendirian Satuan Pendidikan (Pasal 62 – Pasal 63).
- BAB XVIII Penyelenggaraan Pendidikan Oleh Lembaga Negara Lain (Pasal 64 – Pasal 65).
- BAB XIX Pengawasan (Pasal 66).
- BAB XX Ketentuan Pidana (Pasal 67 – Pasal 71).
- BAB XXI Ketentuan Peralihan (Pasal 72 – Pasal 74).
- BAB XXII Ketentuan Penutup (Pasal 75 – Pasal 77).
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78
13 replies on “Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional”
[…] Standar nasional pendidikan merupakan acuan atau pedoman dalam perumusan kurikulum, yang diatur dalam Pasal 36 – Pasal 38 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. […]
[…] pendidikan menurut Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan […]
[…] Bismar, pada Pasal 56 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyatakan “ketentuan mengenai pembentukan dewan […]
[…] mencapai tujuan pendidikan di Indonesia sesuai dengan amanat UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia […]
[…] Mencermati judul artikel ini, memberikan gambaran kepada kita bahwa terdapat dua buah istilah dalam pendidikan yang sekilas tampak serupa namun mempunyai pengertian yang berbeda. Untuk memudahkan pemahaman terhadap dua buah istilah tersebut penulis berpedoman pada ketentuan Pasal 1 angka 5 dan angka 6 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. […]
[…] rangka mencapai tujuan pendidikan sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, telah diatur mengenai kategori pendidikan dengan tahapan yang […]
[…] Secara umum untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia, pemerintah sudah mengaturnya dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. […]
[…] peserta didik menurut ketentuan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi […]
[…] disebutkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan […]
[…] ketentuan Pasal 56 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyatakan “ketentuan mengenai pembentukan dewan […]
[…] Standar nasional pendidikan merupakan acuan atau pedoman dalam perumusan kurikulum, yang diatur dalam Pasal 36 – Pasal 38 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. […]
[…] order to achieve the educational objectives as mentioned in Law Number 20 of 2003 concerning the National Education System, it has been regulated regarding the category of education […]
[…] of these two terms, the author is guided by the provisions of Article 1 number 5 and number 6 of Law Number 20 of 2003 concerning the National Education […]
You must log in to post a comment.