Pengantar Tentang Sektor Perdagangan di Indonesia

close up photo of monitor
close up photo of monitor
Photo by energepic.com on Pexels.com

Hukum Positif Indonesia-

Untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui bidang perdagangan, maka pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Pengertian Perdagangan

Pengertian Perdagangan menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi barang dan/atau jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas barang dan/atau jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.

Perdagangan dapat dibedakan menjadi:

  1. Perdangan dalam negeri.
  2. Perdagangan luar negeri.
  3. Perdagangan perbatasan.

Perdagangan Dalam Negeri

Telah diuraikan pada artikel dengan judul ruang lingkup perdagangan bahwa yang menjadi ruang lingkup diantarnya adalah perdagangan dalam negeri yang diatur dalam Pasal 5 – Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Selengkapnya dapat dibaca di sini.

Perdagangan Luar Negeri

Perdagangan luar negeri diatur dalam Pasal 38 – Pasal 54 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Selengkapnya dapat dibaca di sini.

Perdagangan Perbatasan

Perdagangan perbatasan di atur dalam ketentuan Pasal 55 – Pasal 56 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Setiap warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berbatasan langsung dengan negara lain dapat melakukan perdagangan perbatasan dengan penduduk negara lain yang bertempat tinggal di wilayah perbatasan, baik itu perbatasan darat maupun perbatasan laut yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah.

Perdagangan perbatasan dilakukan berdasarkan perjanjian bilateral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Asas dan Tujuan Perdagangan

Asas dan tujuan perdagangan sebagSelengkapai diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut:

Asas Perdagangan

Asas pedagangan diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, yaitu:

  1. Kepentingan nasional; adalah setiap kebijakan perdagangan harus mengutamakan kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat di atas kepentingan lainnya.
  2. Kepastian hukum; adalah meletakkan hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai dasar dalam setiap kebijakan dan pengendalian di bidang perdagangan.
  3. Adil dan sehat; adalah adanya kesetaraan kesempatan dan kedudukan dalam kegiatan usaha antara produsen, pedagang, dan pelaku usaha lainnya untuk mewujudkan iklim usaha yang kondusif sehingga menjamin adanya kepastian dan kesempatan usaha yang sama.
  4. Keamanan berusaha; adalah adanya jaminan keamanan bagi seluruh pelaku usaha di setiap tahapan kegiatan perdagangan, mulai dari persiapan melakukan kegiatan perdagangan hingga pelaksanaan kegiatan perdagangan 
  5. Akuntabel dan tranpasran; adalah pelaksanaan kegiatan perdagangan harus dapat dipertanggungjawabkan dan terbuka kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Kemandirian; adalah setiap kegiatan perdagangan dilakukan tanpa banyak bergantung pada pihak lain.
  7. Kemitraan; adalah adanya kerjasama dalam keterkaitan usaha di bidang perdagangan, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah dengan usaha besar dan antara pemerintah dan swasta.
  8. Kemanfaatan; adalah seluruh pengaturan kebijakan dan pengendalian perdagangan harus bermanfaat bagi kepentingan nasional, khususnya dalam mewujudkan cita-cita kesejahteraan umum.
  9. Kesederhanaan; adalah memberikan kemudahan pelayanan kepada pelaku usaha serta kemudahan dalam memberikan informasi yang benar kepada masyarakat.
  10. Kebersamaan; adalah penyelenggaraan perdagangan yang dilakukan secara bersama oleh pemerintah, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat.
  11. Berwawasan lingkungan; adalah kebijakan perdagangan yang dilakukan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan  dan pembangunan yang berkelanjutan.

Tujuan Pengaturan Perdagangan

Asas perdagangan tersebut di atas guna mengatur kegiatan perdagangan yang bertujuan untuk:

  1. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.
  2. Meningkatkan pengggunaan dan produk dalam negeri,
  3. Meningkatkan kesempatan berusaha dan menciptakan lapangan kerja.
  4. Menjamin kelancaran distribusi dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting.
  5. Meningkatkan fasilitas, sarana, dan prasarana perdagangan.
  6. Meningkatkan kemitraan antara usaha besar dan koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah, serta pemerintah dan swasta.
  7. Meningkatkan daya saing produk dan usaha nasional.
  8. Meningkatkan citra produk dalam negeri, akses pasar, dan ekspor nasional.
  9. Meningkatkan perdagangan produk berbasis ekonomi kreatif.
  10. Meningkatkan perlindungan konsumen.
  11. Meningkatkan penggunaan SNI.
  12. Meningkatkan perlindungan sumber daya alam.
  13. Meningkatkan pengawasan barang dan/atau jasa yang di perdagangkan.

Artikel ini merupakan pengantar untuk pokok-pokok bahasan berikutnya berkenaan dengan pengaturan dasar dalam lingkup perdagangan di Indonesia. -RenTo200319-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Discover more from Hukum Positif Indonesia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading